Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (POGI) pada Jumat, 25 Juni 2021, mengeluarkan rekomendasi bahwa ibu hamil sudah boleh vaksinasi COVID-19. Vaksin untuk ibu hamil yang direkomendasikan adalah vaksin Sinovac.
Vaksinasi COVID-19 perlu diberikan kepada ibu hamil dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan mengingat kasus ibu yang terkonfirmasi COVID-19 saat mengandung di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan yang berat (severe case) meningkat.
Belum lagi dengan adanya temuan virus Corona Varian Delta yang menyebabkan populasi ibu hamil menjadi lebih rentan. Oleh sebab itu, vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac harus segera dilakukan.
Advertisement
POGI menjelaskan bahwa sepanjang pandemi COVID-19, para dokter peneliti di dunia telah melakukan beragam kajian mengenai manfaat vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan menyusui. Juga berdasarkan sejumlah rekomendasi dari badan dunia / organisasi profesi / lembaga kesehatan nasional maupun internasional terkait tentang vaksin Corona, yang memiliki reputasi terpercaya.
Selain itu, juga sudah ada kebijakan berbasis bukti tentang COVID-19 pada ibu hamil, di antaranya: CDCÂ (Pusat Pengendalian Penyakit di Amerika Serikat) yang menyatakan bahwa ibu hamil akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit, ruang intensif atau ventilator, dan alat bantu napas lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan bahwa ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, memiliki komorbid seperti diabetes dan hipertensi, dan kelompok risiko tinggi terpapar virus Corona penyebab COVID-19, direkomendasikan untuk mendapat vaksin Sinovac.
Â
Simak Video Berikut Ini
Kehamilan Tidak Mengubah Efikasi Suatu Vaksin Termasuk Vaksin Sinovac
Â
POGI mengatakan bahwa kehamilan secara teoritis tidak mengubah efikasi suatu vaksin, termasuk vaksin Sinovac yang digunakan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil.
Meski demikian tetap perlu penelitian lebih lanjut. Sebab, dapat terjadi transfer IgG dari ibu ke fetus sehingga bisa memberikan imunitas pasif pada neonatus.
Vaksin yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke dalam sel, kemudian ditangkap oleh APC atau sel penyaji antigen dan dipecah menjadi peptide kecil yang diikat oleh MHC. Setelah itu akan dipresentasikan ke sel T helper/ CD4. Sel CD 4 akan merangsang sel limfosit B untuk mengeluarkan berbagai macam sitokin yang kemudian berkembang menjadi sel plasma untuk memproduksi antibodi.
Antibodi yang diproduksi adalah IgM, IgG, dan neutralizing antibody (netralisasi antibodi). Proses ini mencapai waktu kurang lebih dua minggu. Bila seseorang sudah melakukan vaksinasi COVID-19, jika terjadi infeksi COVID-19, tubuh yang sudah memiliki sel B memori akan lebih cepat mengenali antigen tersebut sehingga antibodi netralisasi akan segera terbentuk dalam waktu singkat.
Â
Advertisement
PSBB Perlu DIlaksanakan Guna Mencegah Ibu Hamil dari COVID-19
Demi keselamatan ibu hamil dan janin dari penularan dan efek COVID-19, POGI menyerukan dukungan pada pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di daerah dengan tingkat kejadian virus Corona, mulai dari zona kuning sampai dengan hitam, serta memerbarui dan meningkatkan sosialisasi pedoman penanganan ibu hamil dan ibu bersalin yang terinfeksi COVID-19 pada seluruh tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
“Kami juga meminta agar pemerintah menunjuk dan menyiapkan pusat rujukan COVID-19 untuk ibu dan anak di setiap propinsi dan kabupaten / kota yang dilengkapi dengan fasilitas seperti kamar bersalin tekanan negatif, ruang isolasi ibu, ruang isolasi bayi baru lahir, serta ICU dan NICU," kata Ketua Umum POGI, dr Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos.
Ari melanjutkan bahwa POGI berharap pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 pada seluruh masyarakat Indonesia terutama pada keluarga inti di mana salah satu anggota keluarganya sedang hamil, dan melindungi tenaga kesehatan yang sedang hamil dengan cara mengatur pembagian grup dan jam kerja serta vaksinasi pada tenaga kesehatan yang sedang hamil, kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, serta vaksinasi pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat POGI, Prof Dr dr Budi Wiweko, SpOG(K)-FER, MPH mengatakan bahwa penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap, dan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.
Dan pada para ibu yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 kemudian hamil, kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.
Meski rekomendasi yang disarankan oleh POGI ini telah berbasis kajian ilmiah yang sudah ada, serta berdasarkan pelaksanaan rekomendasi organisasi serupa di dunia untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi Indonesia, tapi Ari mengatakan bahwa Pengurus Pusat POGI tidak menutup kemungkinan untuk mengubah rekomendasi ini mengingat perkembangan yang dinamis serta kemungkinan ditemukannya bukti ilmiah terbaru.
Saat ini, International Federation of Obstetrics and Gynecology (FIGO) telah memberikan penegasan secara kuat untuk mengikutsertakan ibu hamil dan menyusui pada fase 3 penelitian vaksin COVID-19 untuk seluruh produsen vaksin Corona.
Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca
Advertisement