Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi memberikan izin uji klinik Ivermectin untuk menjadi obat COVID-19 yang ditandai dengan penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin pada Senin siang, 28 Juni 2021.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkap sejumlah alasan BPOM menyetujui izin uji klinik Ivermectin. Apalagi Ivermectin termasuk kategori obat keras, yang penggunaannya harus dipantau dokter.
Advertisement
"Tentunya, pertimbangan pemberian persetujuan uji klinik dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi meta analisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang dapat terpercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol," kata Penny saat konferensi pers secara daring (online).
Pertimbangan selanjutnya, BPOM melihat data keamanan uji klinik global bahwa Ivermectin dapat digunakan dengan aman sebagai obat COVID-19.
"Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin. Indikasi utama menunjukkan, adanya toleransi yang baik sesuai ketentuan apabila diberikan,"Â katanya.
"Serta adanya jaminan keselamatan dan uji klinik, karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standar COVID-19 lainnya," Penny menambahkan.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Inisiasi Uji Klinik Ivermectin oleh Litbangkes Kemenkes
Pelaksanaan uji klinik Ivermectin diinisiasi oleh Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan. BPOM turut mendukung uji klinik tersebut.Â
Terlebih lagi WHO sudah merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk kerangka uji klinik.
"Untuk itulah, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO, memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan," tambah Penny K. Lukito.
"Dengan demikian, akses masyarakat untuk obat ini bisa dilakukan dalam pelaksanaan untuk uji klinik."
Advertisement