Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih menyambut baik uji klinik Ivermectin sebagai obat COVID-19. Uji klinik ini sudah diberikan persetujuan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan obat COVID-19 pada Senin, 28 Juni 2021. Menurut Daeng, langkah ini merupakan ikhtiar mencari solusi penanganan COVID-19 di Indonesia.
Advertisement
"Upaya ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO dan FDA (Food and Drug Administration atau Badan Pengawas Obatdan Makanan Amerika Serikat)," ujar Daeng dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (28/6/2021) malam.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, pada prinsipnya, PPUK merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19. Ini juga memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
8 RS Jadi Lokasi Uji Klinik Ivermectin
Pada konferensi pers, Senin (28/6/2021), Penny K. Lukito menyebut, saat ini, Ivermectin sedang dilakukan uji klinik untuk pengobatan COVID-19 di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Pelaksanaan uji klinik akan dilaksanakan di 8 (delapan) rumah sakit, yaitu:
1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta
2. RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta
3. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak
4. RSUP H. Adam Malik, Medan
5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta
6. Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta
7. RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta
8. Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta
Advertisement
Pertimbangan BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin
Pemberian PPUK uji klinik Ivermectin oleh BPOM dilakukan dengan pertimbangan adanya dukungan publikasi meta analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi yang terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol).
"Pertimbangan juga ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi apabila digunakan sesuai ketentuan," lanjut Penny K. Lukito.
"Selain juga adanya jaminan keselamatan peserta uji klinik karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standard COVID-19 lainnya."
Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 dalam kerangka uji klinik, Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.
Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19?
Advertisement