Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat) berlaku dari 3 - 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pesan virtual di YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga
Kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri serta ahli kesehatan dan kepala daerah.
Advertisement
Jokowi menyampaikan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Darurat lebih ketat daripada sebelumnya. Namun, mengenai aturannya seperti apa, hal tersebut disampaikan rinci oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Secara terperinci pengaturan PPKM Darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Manivest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Presiden juga meminta masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan PPKM Darurat demi membendung penularan COVID-19 yang melonjak drastis di Indonesia.
VIDEO: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Covid-19 Mulai 3 Juli
Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19
Advertisement