Liputan6.com, Jakarta Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy minta protokol kesehatan tetap dilakukan.
Penerapan protokol kesehatan selama PPKM Darurat harus diterapkan kian baik, seperti memakai masker sesuai standar, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Advertisement
"Tak lupa, meningkatkan imunitas. Saya kira setiap individu harus menjaga dirinya masing-masing, otomatis akan menjaga sekelilingnya," kata Muhadjir saat rapat koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Akan terjaga juga bangsa ini dari kerawanan-kerawanan yang diakibatkan oleh wabah COVID-19."
Rapat yang dipimpin Menko Muhadjir Effendy turut dihadiri oleh Menko Maritim dan Investasi (Marves), Menteri Desa dan PDTT, Gubernur BI, Ketua DK OJK, Kepala BPS, Wakil Menteri Keuangan, Kepala BPKP, dan Direktur Utama BRI selaku Ketua Himbara.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang dipimpin oleh Menko Marves bersama beberapa menteri terkait.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Gotong Royong Melawan COVID-19
Muhadjir Effendy meyakini, dengan gotong-royong dan semangat saling menjaga akan mampu melawan COVID-19.
"Diharapkan partisipasi masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat bisa menurunkan angka kasus COVID-19, baik angka kematian maupun angka kesakitan," lanjut Muhadjir sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Advertisement
PPKM Darurat Lebih Ketat daripada PPKM Mikro
Sehubungan kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021, Guru Besar Fakultas Kedokteran Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama menekankan, kebijakan ini adalah bentuk upaya pembatasan sosial yang lebih ketat daripada aturan PPKM Mikro yang berjalan selama ini.
"Memang ada yang barangkali perlu dibahas, misalnya, ternyata sektor esensial dapat tetap masuk kantor (Work From Office/WFO) 50 persen dan sektor kritikal bahkan 100 persen yang di lapangan," terang Tjandra Yoga dalam pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (2/7/2021).
"Hal ini juga dapat saja jadi multi interpretasi, termasuk tentang bagaimana memastikan (lingkup) mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan dan lainnya."
Akan tetapi, bagaimanapun jelas kebijakan pembatasan sosial PPKM Darurat, yang kini lebih ketat akan memberi dampak bagi situasi epidemiologis penyakit. Harapannya, berdampak pula pada pelayanan kesehatan yang dapat diberikan pada masyarakat.
"Yang penting juga soal informasi, bahwa sejalan dengan pembatasan sosial, maka jumlah testing akan ditingkatkan," lanjut Tjandra.
"Kemudian yang patut digarisbawahi adalah rencana mengadakan kegiatan telusur (tracing) yang lebih masif lagi untuk setiap kasus yang ditemui, dan sudah ditentukan pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif. Harus diingat, upaya ini dapat berlapis-lapis kegiatannya, bukan hal sederhana."
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement