Sukses

Iduladha Zona PPKM Darurat, Penyembelihan Kurban di Tempat Terbuka

Iduladha zona PPKM Darurat, penyembelihan kurban dilakukan di tempat terbuka.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Iduladha di dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka. Panduan ini berlaku selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, dibatasi oleh orang. Dalam hal ini, disaksikan oleh orang yang berkurban.

"Kami sudah atur teknis secara detil (penyembelihan hewan kurban) sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta peserta rapat lain dan arahan dari Pak Menko PMK Muhadjir Effendy," kata Yaqut saat konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Salat lduladha dan Penyembelihan Kurban, Jumat (2/7/2021).

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban di tempat yang terbuka. Dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Jadi, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban."

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Pembagian Hewan Kurban kepada yang Berhak

Yaqut Cholil Qoumas melanjutkan, untuk pembagian hewan kurban di dalam zona PPKM Darurat, harus diserahkan langsung kepada yang berhak menerima. Dalam hal ini, pembagian kupon tidak dilakukan.

"Pembagian daging kurban biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan, dengan membagi kupon," lanjutnya.

"Kita sudah akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing."

Lebih lanjut, pelaksanaan Iduladha secara rinci, baik di dalam zona maupun luar PPKM Darurat akan tertuang dalam surat edaran Menteri Agama.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan, Kementerian Agama sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah, termasuk di luar agama Islam, seperti di pura, vihara, kelenteng, dan sebagainya.

"Kita sedang siapkan dan secara bersamaan akan disampaikan kepada kawan-kawan media dan masyarakat secara umum," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Tips Aman Belanja di Pasar Saat Pandemi Covid-19