Liputan6.com, Jakarta Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama menyampaikan hasil analisis terkait obat cacing ivermectin yang dilakukan World Health Organization (WHO).
Menurutnya, WHO pada 31 Maret 2021 menyatakan bahwa ivermectin hanya bisa dipakai untuk mengobati COVID-19 dalam konteks penelitian uji klinik.
Baca Juga
“Hasil analisa panel ahli WHO menunjukkan very low certainty antara lain karena keterbatasan metodologi penelitian, jumlah sampel yang terbatas dan terbatasnya kejadian yang dianalisa,” kata Tjandra dalam tulisan yang dibagikan kepada Health Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Panel ahli menyampaikan bahwa bukti ilmiah tentang penggunaan ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 masih inconclusive atau belum dapat disimpulkan, sehingga sampai ada data lain yang lebih memadai maka WHO hanya merekomendasi penggunaannya pada kerangka uji klinik.
Simak Video Berikut Ini
Latar Belakang Pembentukan Panel Ahli
Tjandra juga menjelaskan, WHO memang sengaja membentuk panel ahli untuk menilai obat ini. Mereka merupakan kumpulan ahli internasional dan independen, terdiri dari berbagai jenis spesialis klinik dan juga pakar lain.
Panel ini menganalisa data dari 16 uji randomized controlled trials dengan total 2407 sampel, termasuk pasien COVID-19 yang rawat inap dan rawat jalan.
Panel ahli lalu menganalisa apakah ada bukti ilmiah bahwa ivermectin dapat menurunkan kematian, memengaruhi angka penggunaan ventilasi mekanik, perlu tidaknya dirawat di rumah sakit dan waktu penyembuhan penyakit.
Panel ahli ini akhirnya menyatakan inconclusive dan rekomendasi tersebut kini tercantum dalam WHO’s guidelines on COVID-19 treatments, untuk pasien COVID-19 dalam berbagai derajatnya.
Advertisement
Pendapat Lain
Tjandra menambahkan, di Amerika Serikat ada dua badan yang juga menyampaikan pendapatnya tentang obat ini.
Pertama adalah National Institute of Health (NIH) Amerika Serikat, semacam Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatannya, yang pada 11 Februari 2021 menyatakan bahwa belum ada cukup data untuk menggunakan atau tidak menggunakan ivermectin untuk mengobati COVID-19.
Diperlukan suatu penelitian yang benar-benar didesain dengan baik, cukup kuat, dan diselenggarakan dengan baik untuk dapat memberi kesimpulan berbasis bukti ilmiah spesifik untuk menentukan peran ivermectin dalam pengobatan COVID-19.
Badan kedua adalah Food and Drug (FDA) Amerika Serikat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mereka. FDA pada 5 Mei 2021 menyatakan tidak menyetujui penggunaan ivermectin untuk pengobatan dan pencegahan COVID-19.
INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19
Advertisement