Liputan6.com, Jakarta Plasma konvalesen disebut dapat bermanfaat bagi pasien COVID-19. Bahkan, gerakan nasional donor plasma konvalesen telah dicetuskan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Saat ini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendukung program donor nasional plasma konvalesen dengan menghadirkan layanan call center 117 ext 5 bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Baca Juga
Call center yang mulai beroperasi sejak 8 Februari 2021 ini secara umum berfungsi untuk menerima inbound call dari masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait donor plasma konvalesen, memudahkan masyarakat yang secara sukarela ingin mendaftarkan diri sebagai pendonor, serta outbond call untuk mencari calon pendonor.
Advertisement
Direktur Enterprise & Business Service Telkom, Edi Witjara mengatakan hingga saat ini penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional menjadi fokus pemerintah yang terus diupayakan dengan berbagai cara.
Adanya call center 117 ext 5 ini akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui lebih dalam mengenai plasma konvalesen dan mendaftar jika ingin menjadi pendonor untuk selanjutnya akan dipandu hingga proses donor di UDD (Unit Donor Darah) PMI yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
"Diharapkan ini dapat mempercepat proses pengumpulan donor plasma konvalesen yang dapat menolong masyarakat yang terdampak COVID-19,” ujar Edi Witjaya mengutip keterangan pers, Sabtu (3/7/2021).
Simak Video Berikut Ini
Dapat Dihubungi Senin sampai Jumat
Edi menyampaikan bahwa call center plasma konvalesen memiliki operator dan verifikator yang telah dibekali pelatihan soft skill dari Infomedia selaku anak usaha Telkom dan hard skill dari PMI dan BNPB.
Lokasi call center bertempat di Kantor BNPB Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang difasilitasi dengan jaringan internet serta kelengkapan perangkat seperti work station, PC (Personal Computer), headset dan lainnya.
Ketika dihububungi Liputan6.com di nomor 117 pada Sabtu, pesan suara otomatis mengatakan bahwa layanan bisa diberikan kepada masyarakat pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Advertisement
Syarat Pendonor
Transfusi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien COVID-19 bergejala berat dan kritis, sebagai upaya meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian pada pasien COVID-19.
Adapun syarat pendonor yakni:
-Penyintas COVID-19 yang sudah negatif dalam kurun waktu 14 hari sampai dengan 3 bulan sejak dinyatakan negatif.
-Berusia 18-60 tahun.
-Berat badan lebih dari 55 kilogram.
-Diutamakan pria (bila perempuan belum pernah hamil).
-Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir.
-Memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari.
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat COVID-19
Advertisement