Sukses

Jubir Menko Luhut: Penimbun Oksigen dan Obat-Obatan untuk COVID-19 adalah Musuh Masyarakat

Jubir Menko Marves tegaskan ada hukuman yang menunggu bagi para penimbun oksigen dan obat-obatan untuk pasien COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menimbun oksigen, di tengah situasi lonjakan COVID-19.

"Bagi masyarakat umum yang tidak menghadapi situasi kritis merawat pasien COVID-19, jangan menimbun oksigen!" tegas Jodi dalam konferensi pers terkait perkembangan PPKM Darurat, Minggu (5/7/2021).

Jodi mengatakan, oksigen dan obat-obatan saat ini diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa mereka yang membutuhkannya.

"Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat, dan akan ada ganjarannya," kata Jodi.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Pemerintah Upayakan Pengadaan Oksigen

Pada kesempatan tersebut, mengatakan bahwa pemerintah sadar akan terbatasnya ketersediaan oksigen.

Jodu pun menyebut bahwa pemerintah akan terus berusaha dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik melalui industri lokal maupun impor.

"Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama," katanya.

Sementara bagi masyarakat, Jodi meminta agar warga panduan pertolongan pertama pasien yang kadar oksigennya di bawah 90, dari Kementerian Kesehatan, perawat atau dokter yang dikenal, atau melalui telemedicine dan konten edukasi di media sosial.

3 dari 4 halaman

Tegaskan Jangan Ambil Kesempatan

Jodi juga menyebut bahwa kebutuhan obat-obatan dan alat farmasi meningkat selama PPKM darurat.

Untuk itu, ia mengatakan Kesehatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP), dan BPOM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional.

"Koordinator PPKM darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP, agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM darurat," kata Jodu.

Jodi pun menegaskan bahwa saat ini merupakan masa yang genting, sehingga bukan saatnya untuk mengambil kesempatan pribadi.

"Saya ulangi lagi, hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," kata Jodi.

4 dari 4 halaman

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19