Liputan6.com, Jakarta Pelaku perjalanan internasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga 20 Juli 2021 harus menjalani karantina 8x24 jam. Rentang waktu karantina ini mengalami perubahan dari sebelumnya 5x24 jam.
Aturan ini berlaku atas dasar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
SE ini diterbitkan menyusul peningkatan persebaran COVID-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negera Indonesia (WNI) dari imported case.
Advertisement
Surat edaran yang berlaku mulai besok juga mengatur hal lain terkait vaksinasi. Seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dukungan Perdopsi
Ketua Perdospi (Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia) Kolonel (Kes) DR. dr Wawan Mulyawan, SpBS, SpKP, AAK mendukung aturan ini.
"Bagus aturan ini. Siapapun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7). dr Wawan juga setuju bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, bila belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi saat sampai di Indonesia setelah terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
Saat ditanya apakah aturan tersebut perlu tetap diberlakukan meski PPKM Darurat sudah berakhir, dr Wawan berpendapat hal tersebut sangat situasional. "Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus COVID-19 pada periode tertentu," ujarnya.
Advertisement
Salinan Adendum
Berikut ini salinan Addendum syarat pelaku perjalanan internasionalyang diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 4 Juli 2021 dan mulai berlaku 6 Juli 2021.
Pelaku perjalanan internasional berstatus WNI selama PPKM Darurat:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap.
2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi WNA
Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Infografis
Advertisement