Liputan6.com, Jakarta Kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta beberapa hari terakhir nyaris menyentuh 10 ribu. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) diharapkan mampu membatasi mobilitas masyarakat. Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran, perlunya kebijakan PPKM Darurat dijalankan dengan maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian COVID-19 di Jakarta lebih tinggi, yaitu mencapai 91.000 kasus per hari. Ada peningkatan siginifikan dibandingkan Februari 2021, yang hanya mencapai 25.000 kasus aktif per hari.
Advertisement
“Semuanya membutuhkan pertolongan medis. Penambahannya (kasus harian COVID-19) juga bukan hanya dua digit, melainkan hingga 4 digit besar,” ujar Widyastuti saat dialog virtual, Selasa (6/7/2021).
Oleh karena itu, adanya kebijakan PPKM Darurat diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
DKI Tambah 13.000 Tempat Tidur COVID-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan segala kepentingan untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Dari 193 rumah sakit di Jakarta, tersedia 24.000 tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal.
Namun, adanya kenaikan kasus harian COVID-19, telah ditambah kembali 13.000 tempat tidur khusus COVID-19.
“Dan semua penambahan ini sudah terisi 50 persen. Selain itu, kita juga dapat bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan,” tambah Widyastuti dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
Advertisement
PPKM Darurat, Masyarakat agar Tetap di Rumah
Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya juga menekankan, selama PPKM Darurat, masyarakat agar tetap di rumah saja guna memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, namun memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” terangnya.
PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus COVID-19 di Tanah Air.
Penularan terhadap COVID-19 di Indonesia hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tercatat dari data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, perkembangan penanganan pandemi COVID-19 per 6 Juli 2021 secara nasional, kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis bertambah 14.598 kasus, total 324.597 kasus (13,8 persen).
Pada pasien terkonfirmasi positif COVID-19, bertambah 31.189 kasus, jumlah pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga 6 Juli 2021 mencapai 2.345.018 kasus.
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement