Sukses

Pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Pemda Diminta Tidak Lengah

Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali, pemerintah daerah diminta tidak lengah.

Liputan6.com, Jakarta Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di luar Jawa dan Bali, pemerintah daerah diminta tidak lengah. Saat ini, PPKM Mikro mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan berlaku untuk provinsi yang tidak menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

PPKM Mikro yang masih berjalan, menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, harus diterapkan secara bersungguh-sungguh. Terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan penting melakukan pengawasan. Pemerintah daerah juga harus meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di titik-titik keramaian.

"Pastikan pelanggar ditindak tegas. Mohon pemerintah daerah dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali, untuk tidak lengah dan tetap siaga, meskipun (daerahnya) tidak menjalankan PPKM Darurat," tegas Wiku saat memberikan keterangan pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 Juli 2021.

Ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. Daerah dengan level 4 adalah kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk, lebih dari 30 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Keterisian Tempat Tidur Luar Jawa-Bali di Atas 65 Persen

Pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali melihat keterisian tempat tidur COVID-19. Lonjakan COVID-19 membuat keterisian tempat tidur di atas 65 persen.

Selain itu, dinamika pergerakan zonasi kabupaten/kota menunjukkan perkembangan yang kurang baik. Dalam waktu satu minggu saja, yaitu dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota berzona merah.

"terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65 persen, seperti Lampung (81 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Timur (74 persen), Papua Barat (73 persen)," sebut Wiku Adisasmito. 

"Kemudian Kalimantan Barat (70 persen), Sumatera Selatan (69 persen), Bengkulu (66 persen), dan Sumatera Barat (65 persen)."

3 dari 4 halaman

Aturan Pengetatan PPKM Mikro

Peraturan pengetatan PPKM Mikro secara rinci, yaitu menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada sektor perkantoran sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen.

Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan restoran berkapasitas maksimal 25 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah, di area publik/fasilitas umum, beserta kegiatan seni-sosial-budaya, dan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan, ditutup sementara waktu dan transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat oleh pemda setempat.

"Kepada masyarakat, saya perlu sampaikan bahwa penebalan pengendalian secara berjenjang adalah salah satu upaya pemerintah mengikutsertakan setiap unsur pemerintah di tiap wilayah administratif maupun unsur masyarakat untuk berperan aktif," pungkas Wiku Adisasmito.

"Karena pada prinsipnya menekan penularan COVID-19 adalah tanggung jawab moril."

4 dari 4 halaman

Infografis 10 Titik Lengah Penularan Covid-19 di Lingkungan Rumah