Liputan6.com, Jakarta Pembatasan mobilitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) diharapkan bisa menekan jumlah kasus penularan harian COVID-19 hingga 10.000 kasus per hari pada Agustus 2021 nanti, dari di atas 30.000-an kasus per hari pada saat ini.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyampaikan, upaya penekanan kasus COVID-19 dilakukan dengan testing dan tracing. Adanya upaya ini terlihat pada semakin banyaknya kasus konfirmasi positif COVID-19 harian, yang mana data per 12 Juli 2021 bertambah 40.427 orang positif.
Advertisement
“Perlu ditekankan bahwa Pemerintah tetap mempertahankan angka testing dan tracing yang tinggi, yaitu 4 kali lipat dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," ujar Dedy saat memberikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).
"Sehingga yang didapat nanti adalah angka konkret, yaitu kasus harian yang betul-betul menurun, yang mengindikasikan turunnya tingkat penularan."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Turunkan Mobilitas sampai 50 Persen
Untuk mencapai angka menekan kasus hingga 10.000 per hari, menurut Dedy Permadi, perlu menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen.
“Tidak cukup 30 persen seperti di awal tahun saat kita menekan lonjakan kasus COVID-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
Berdasarkan laporan mobilitas masyarakat yang dilakukan melalui pemantauan satelit dan berbagai sumber lain menunjukkan, rata-rata pergerakan ke kantor menurun pada kisaran 30 persen.
Kemudian mobilitas perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum turun 40 persen. Angka penurunan tersebut perlu terus diperbesar.
Dedy menyebutkan, Koordinator PPKM Darurat Luhut B. Panjaitan, yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah meminta kepadapemerintah daerah untuk terus mengejar target tersebut.
"Jika target bisa tercapai, maka PPKM Darurat bisa berakhir pada 20 Juli nanti, tidak perlu diperpanjang," tambahnya.
Advertisement