Sukses

5 Prinsip Pengendalian COVID-19 ala Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan 5 prinsip mengendalikan COVID-19 yang diterapkan di Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan 5 prinsip mengendalikan COVID-19 yang diterapkan di Jawa Barat.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil, 5 prinsip tersebut terdiri dari proaktif, transparan, saintifik, inovasi, dan kolaborasi.  

Contoh penerapan prinsip proaktif adalah melancarkan program pencegahan COVID-19 dengan cepat tanpa perlu menunggu arahan, tapi tetap selaras.

“Contohnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu akan merilis obat gratis untuk pasien isolasi mandiri, Jawa Barat kan sudah melakukan itu 7 hari yang lalu. Itu menandakan kami lebih dulu dan mencoba selalu proaktif, karena COVID-19 poinnya tidak harus selalu menunggu,” kata Emil dalam konferensi pers CISDI, Senin (12/7/2021).

Prinsip transparan diwujudkan dengan adanya konferensi pers guna menunjukkan realita situasi di lapangan apa adanya tanpa ditutup-tutupi.

“Kalau baik kita bilang baik, kalau buruk kita hadapi bersama.”

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Prinsip Selanjutnya

Prinsip ketiga adalah saintifik, yakni mengambil keputusan dengan didasari data-data penelitian. Untuk mewujudkan prinsip ini, Jawa Barat bekerja sama dengan pihak-pihak peneliti seperti Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI).

“Saya sebagai pengambil keputusan harus ilmiah dalam mengambil keputusannya, bukan pakai perasaan atau pendekatan politik.”

Selanjutnya, poin keempat adalah inovasi dan kelima kolaborasi.

3 dari 4 halaman

3 Cara Antisipasi Kolaps Rumah Sakit

Selain 5 prinsip pengendalian COVID-19, Emil juga menyebutkan 3 cara yang diterapkan di Jawa Barat agar tingkat keterisian rumah sakit tidak kolaps.

Ketiga hal tersebut yakni menaikkan persentase kasur di RS, menahan warga agar tidak ke rumah sakit dengan isoman di desa atau rumah pribadi, dan memindahkan pasien yang akan sembuh ke hotel apartemen.

Menaikkan persentase artinya menaikkan jumlah kasus yang bisa diisi oleh pasien COVID-19.

“Persentase di Jawa Barat rata-rata di 36 persen, 100 persennya itu 54 ribu kasur, 36 persen itu untuk COVID-19. Sekarang kita terus tingkatkan sampai mentok ke 60 persen.”

Sedang, menahan warga agar tidak ke rumah sakit berfungsi untuk menjaga ketersediaan kasur.

“Hasil kajian kami, banyak yang di rumah sakit itu sebenarnya gejalanya ringan, kalau ringan cukup isolasi mandiri. Jadi kami tahan 10 ribunya di tempat tidur isolasi mandiri di desa-desa, berarti 60 ribunya di rumah pribadi.”

Upaya ketiga adalah memindahkan pasien COVID-19 yang hendak sembuh ke hotel apartemen yang disewa pemerintah Jawa Barat yang kemudian disebut sebagai pusat pemulihan.

“Ini memang memindahkan orang yang belum sembuh, tapi kelamaan di rumah sakit kasihan yang baru masuk dan gejalanya parah,” kata Emil.

Upaya ini ditambah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ternyata membuahkan hasil yang baik. Per 11 Juli 2021, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Jawa Barat turun 3 persen, tutupnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Asrama Haji Pondok Gede Jadi RS Khusus COVID-19