Sukses

Keterisian Tempat Tidur RS COVID-19 di 3 Provinsi PPKM Darurat Turun, Tapi Masih di Atas 80 Persen

Keterisian tempat tidur (BOR) COVID-19 di 3 provinsi PPKM Darurat turun, tapi masih di atas 80 persen.

Liputan6.com, Jakarta Keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) COVID-19 di 3 provinsi yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) turun, tapi masih di atas 80 persen. Data tersebut dihimpun dari RS Online Kementerian Kesehatan per 13 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyebut, penurunan keterisian tempat tidur COVID-19 terjadi di Jawa Barat (86,66 persen), DKI Jakarta (85,91 persen), dan Jawa Tengah (83,45 persen).

"Ya, meskipun ada penurunan, tapi tetap di atas 80 persen," kata Nadia saat memberikan keterangan pers harian PPKM Darurat pada Rabu, 14 Juli 2021.

Secara umum, rata-rata keterisian tempat tidur COVID-19 di wilayah PPKM Darurat masih tinggi atau meningkat. Kabupaten/kota dengan keterisian tempat tidur lebih dari 80 persen perlu mengkonversi tempat tidur, sehingga 40 persen dari total tempat tidur dialokasikan untuk pasien COVID-19.

"Jika kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi, konversi rumah sakit menjadi RS Khusus COVID-19 dan pembangunan RS Lapangan/Darurat COVID-19 dapat dilakukan," lanjut Nadia.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tersedia 35.500 Tempat Tidur COVID-19 di Jawa-Bali

Kemenkes terus berupaya menambah ketersediaan tempat perawatan untuk pasien COVID-19. Dibandingkan sebelum PPKM Darurat diberlakukan, sekitar 2.400 tempat tidur perawatan telah ditambahkan.

"Saat ini, tersedia sekitar 35.500 tempat tidur perawatan yang dikhususkan untuk pasien COVID-19 di Jawa dan Bali," Siti Nadia Tarmizi menambahkan.

Adapun persentase keterisian tempat tidur COVID-19 di 7 provinsi PPKM Darurat Jawa-Bali per 13 Juli 2021, sebagai berikut:

1. Banten 91,14 persen

2. Jawa Barat 86,66 persen

3. DKI Jakarta 85,91 persen

4. Yogyakarta 90,72 persen

5. Jawa Tengah 83,45 persen

6. Jawa Timur 82,37 persen

7. Bali 64,41 persen

3 dari 3 halaman

Infografis Orang Tak Divaksin 3 Kali Lebih Berisiko Terpapar Covid-19