Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan Ivermectin termasuk satu dari delapan obat yang digunakan dalam mendukung penangangan terapi COVID-19.
Selain Ivermectin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Advertisement
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," begitu poin pembuka dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik EUA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pemilik apotek.
Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
Health Liputan6.com menanyakan mengenai surat edaran ini kepada Kepala BPOM Penny Lukito.
"Surat edaran ini bertujuan agar produsen dan distributor obat yang digunakan dalam pengobatan COVID-19 selalu melaporkan distribusi kemana saja," kata Penny dalam pesan singkat ke Liputan6.com.Â
Video
Dari 8 Obat, Baru 2 yang Dapat EUA
Dari delapan obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 ada dua yang sudah mendapat emergency use authorization (EUA) yakni Remdesivir dan Favipiravir.
Sementara itu, Ivermectin memang masuk dalam daftar di surat edaran ini karena ini adala obat uji untuk pengobatan COVID-19.
"Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan COVID-19 melalui uji klinik di 8 rumah sakit dan diperluas lagi di rumah sakit lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes," kata Penny.
Namun, Penny memberi catatan lagi bahwa perluasan penggunaan obat uji seperti Ivermectin harus dengan resep dokter dan terapi atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik.
Â
Advertisement
Tentang Ivermerctin
Penggunaan Ivermectin dalam terapi COVID-19 sempat menuai pro dan kontra. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengatakan bahwa obat yang semula ditujukan untuk penanganan infeksi cacing ini memang dapat digunakan dalam uji klinik COVID-19.
"Ivermectin yang merupakan obat cacing akan memasuki masa uji klinik demi melihat bagaimana efeknya dalam perawatan pasien COVID-19.
"BPOM sudah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin termasuk obat keras," kata Kepala BPOM Penny saat konferensi pers pada Senin, 28 Juni 2021.
"Namun, data epidemiologi dan global, Ivermectin digunakan dalam penanganan COVID-19. WHO juga merekomendasikan Ivermcetin dapat digunakan dalam uji klinik," Penny melanjutkan.
Â
Infografis
Advertisement