Liputan6.com, Jakarta Revisi Protokol Tatalaksana COVID-19 yang disusun oleh 5 organisasi profesi menjelaskan Oseltamivir tidak lagi direkomendasikan untuk terapi rutin pasien COVID-19 kecuali yang terinfeksi virus influenza.
Dalam revisi protokol tersebut dipaparkan bahwa Oseltamivir adalah obat antiviral yang digunakan untuk pengobatan dan pencegahan infeksi influenza tipe A dan B.
Baca Juga
Obat ini bekerja dengan menghambat neuraminidase yang dibutuhkan oleh virus influenza untuk merilis virus-virus baru di akhir proses replikasi.
Advertisement
Oseltamivir diberikan secara empiris pada masa awal pandemi COVID-19 karena sulitnya membedakan gejala pasien COVID-19 dan pasien yang terinfeksi virus influenza.
Saat ini, Oseltamivir dapat ditambahkan pada kondisi di mana pasien dengan COVID-19 dan diduga terinfeksi virus influenza dengan dosis 2 kali 75 miligram.
Simak Video Berikut Ini
Alasan Oseltamivir Tak Lagi Direkomendasikan
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban ikut angkat bicara terkait Oseltamivir.
Melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, ia menyampaikan alasan mengapa penggunaan Oseltamivir direvisi.
“Sebenarnya Oseltamivir adalah obat bagus. Obat antivirus ini digunakan untuk terapi infeksi Influenza dalam tubuh. Bukan untuk COVID-19. Jadi jelas, prinsipnya, Oseltamivir itu bukan obat COVID-19,” tulisnya dikutip Senin (19/7/2021).
Advertisement
Baru Usulan
Sebelumnya, dokter umum dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Adam Prabata juga membahas terkait revisi penggunaan Oseltamivir yang masih berupa usulan.
Melalui Instagram pribadinya, @adamprabata, ia menjelaskan, sebelumnya Oseltamivir merupakan obat yang direkomendasikan di Indonesia untuk pasien COVID-19, termasuk untuk pasien yang gejala ringan dan sedang menjalani isolasi mandiri.
“Baru-baru ini muncul revisi protokol tatalaksana COVID-19 dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia yang tidak lagi menyertakan oseltamivir sebagai terapi rutin pasien COVID-19,” katanya dalam unggahan tersebut dikutip Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut, Adam menyampaikan bahwa Oseltamivir pada akhirnya hanya direkomendasikan untuk diberikan pada pasien COVID-19 yang diduga terinfeksi virus influenza.
Hingga unggahan tersebut dibuat pada 15 Juli 2021, belum ada revisi tatalaksana COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan revisi terbaru protokol dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia.
“Perlu diingat bahwa revisi protokol tatalaksana ini baru sebatas usulan dan hingga unggahan ini dibuat belum diadopsi menjadi protokol tatalaksana COVID-19 dari Kemenkes,” pungkasnya.
Infografis Sudah Vaksinasi COVID-19? Jangan Kendor 5M!
Advertisement