Sukses

5 Organisasi Profesi Tak Lagi Rekomendasikan Oseltamivir untuk Terapi COVID-19, Alasannya?

Revisi Protokol Tatalaksana COVID-19 yang disusun oleh 5 organisasi profesi menjelaskan terkait oseltamivir yang tidak lagi direkomendasikan untuk terapi rutin pasien COVID-19 kecuali yang terinfeksi virus influenza.

Liputan6.com, Jakarta Revisi Protokol Tatalaksana COVID-19 yang disusun oleh 5 organisasi profesi menjelaskan Oseltamivir tidak lagi direkomendasikan untuk terapi rutin pasien COVID-19 kecuali yang terinfeksi virus influenza.

Dalam revisi protokol tersebut dipaparkan bahwa Oseltamivir adalah obat antiviral yang digunakan untuk pengobatan dan pencegahan infeksi influenza tipe A dan B.

Obat ini bekerja dengan menghambat neuraminidase yang dibutuhkan oleh virus influenza untuk merilis virus-virus baru di akhir proses replikasi.

Oseltamivir diberikan secara empiris pada masa awal pandemi COVID-19 karena sulitnya membedakan gejala pasien COVID-19 dan pasien yang terinfeksi virus influenza.

Saat ini, Oseltamivir dapat ditambahkan pada kondisi di mana pasien dengan COVID-19 dan diduga terinfeksi virus influenza dengan dosis 2 kali 75 miligram.

Simak Video Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Alasan Oseltamivir Tak Lagi Direkomendasikan

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban ikut angkat bicara terkait Oseltamivir.

Melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, ia menyampaikan alasan mengapa penggunaan Oseltamivir direvisi.

“Sebenarnya Oseltamivir adalah obat bagus. Obat antivirus ini digunakan untuk terapi infeksi Influenza dalam tubuh. Bukan untuk COVID-19. Jadi jelas, prinsipnya, Oseltamivir itu bukan obat COVID-19,” tulisnya dikutip Senin (19/7/2021).

 

3 dari 4 halaman

Baru Usulan

Sebelumnya, dokter umum dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Adam Prabata juga membahas terkait revisi penggunaan Oseltamivir yang masih berupa usulan.

Melalui Instagram pribadinya, @adamprabata, ia menjelaskan, sebelumnya Oseltamivir merupakan obat yang direkomendasikan di Indonesia untuk pasien COVID-19, termasuk untuk pasien yang gejala ringan dan sedang menjalani isolasi mandiri.

“Baru-baru ini muncul revisi protokol tatalaksana COVID-19 dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia yang tidak lagi menyertakan oseltamivir sebagai terapi rutin pasien COVID-19,” katanya dalam unggahan tersebut dikutip Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut, Adam menyampaikan bahwa Oseltamivir pada akhirnya hanya direkomendasikan untuk diberikan pada pasien COVID-19 yang diduga terinfeksi virus influenza.

Hingga unggahan tersebut dibuat pada 15 Juli 2021, belum ada revisi tatalaksana COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan revisi terbaru protokol dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia.

“Perlu diingat bahwa revisi protokol tatalaksana ini baru sebatas usulan dan hingga unggahan ini dibuat belum diadopsi menjadi protokol tatalaksana COVID-19 dari Kemenkes,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi COVID-19? Jangan Kendor 5M!