Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat, agar silaturahmi saat Idul Adha 2021 menggunakan virtual saja. Hindari silaturahmi dengan kontak laangsung kepada anggota keluarga atau kerabat lain.
"Untuk penyelenggaraan Idul Adha yang aman, meniadakan silaturahmi secara kontak langsung. Silaturahmi gunakan virtual saja," pesan Wiku saat dialog Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, ditulis Selasa (20/7/2021).
Advertisement
Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, masyarakat harus menaati imbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan, terutama saat pembagian daging kurban. Masyarakat juga diminta tidak takziah selama peringatan Iduladha 2021.
"Jaga jarak fisik itu perlu dijalankan dan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, meniadakan pembagian daging kurban secara terpusat dan cegah berkerumun," terang Wiku Adisasmito.
"Kemudian tempat pemotongan hewan kurban dipastikan dalam keadaan bersih, petugasnya sehat dan semua negatif COVID-19, serta hindari praktik takziah atau nyekar demi mencegah penularan COVID-19."
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Aturan Silaturahmi Virtual dalam Surat Edaran Satgas COVID-19
Sebagaimana Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19, termaktub ketentuan silaturahmi yang dapat dilakukan masyarakat.
a. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual
b. Pembatasan wilayah untuk tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan/atau berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah diatur dalam pelaksanaan PPKM Mikro melalui posko daerah/kelurahan dan anggota RT/RW setempat
Surat edaran Satgas di atas diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 17 Juli 2021. Surat ini efektif berlaku 18-25 Juli 2021.
Advertisement