Liputan6.com, Jakarta Jika tren kasus COVID-19 menurun, Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap pada 26 Juli 2021. Hal ini melihat evaluasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dan perkembangan dalam beberapa hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan penanganan COVID-19 yang tidak bisa dihindari dan harus diambil Pemerintah, meski sangat berat. Ini untuk menurunkan penularan COVID-19.
Advertisement
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Jawa-Bali, terlihat dari data penambahan kasus COVID-19 dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/7/2021).
"Karena itu, jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap."
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Sektor yang Akan Dilakukan Pembukaan Bertahap
Pembukaan bertahap mencakup, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Tentu saja, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21,00 yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah," jelas Jokowi.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit."
Kemudian kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Â
Â
Advertisement