Liputan6.com, Jakarta Palang Merah Indonesia (PMI) menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor plasma konvalesen dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Sudirman Said perubahan syarat dan ketentuan ini dilakukan untuk memudahkan pendonor plasma konvalesen.
Baca Juga
"Secara umum, kami mengubah alur dan prosedur untuk memudahkan calon pendonor," katanya, dalam temu media daring, ditulis Kamis (22/7/2021).
Advertisement
Selain syarat PCR, ketentuan lain secara garis besar masih sama, kata dia.
- Usia 18-60 tahun
- Berat badan lebih dari 55 kilogram
- Diutamakan pria, apabila perempuan dikategorikan yang belum pernah hamil
- Pernah terkonfirmasi Covid-19 Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat Bebas keluhan minimal 14 hari
- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
- Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah
Simak Video Berikut Ini:
Permintaan plasma konvalesen
Permintaan plasma konvalesen yang dikelola PMI meningkat sekitar 300 persen pada bulan Juli atau sejak gelombang kedua pandemi terjadi. Pada Juni permintaan harian plasma konvalesen berkisar 1.000 kantong, sementara pada Juli meningkat hingga 3.000 lebih.
"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," terang Sudirman Said.
PMI telah menggalakkan kampanye donor plasma konvalesen untuk mengatasi defisit plasma darah penyintas COVID-19.
"Kami punya 42 UDD di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Benar). Jumlah alatnya beragam di masing-masing daerah, ada yang lebih dari satu, ada yang hanya satu," imbuhnya.
Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menjelaskan, pembagian tugas dalam donor plasma konvalesen dengan RS dilakukan demi memangkas waktu pengolahan.
"Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya RS yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," terang dokter Linda.
Seperti pengolahan darah, pengolahan plasma konvalesen juga dikenakan biaya pengganti pengolahan. Linda menjelaskan, biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI, biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000. Biaya ini, lanjutnya, ditagihkan ke RS tempat pasien dirawat.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.
Advertisement
Pemberian plasma konvalesen
Inisiator terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 dokter Theresia Monica Raharjo menjelaskan, pemberian plasma konvalesen sebaiknya digunakan sebelum pasien bergejala sedang. Dalam kondisi ini, lanjutnya, antibodi dalam plasma tersebut akan membantu melawan virus.
“Kita berikan secara umum itu pada 14 hari pertama. Secara khusus, waktunya adalah di minggu pertama demam atau 72 jam pertama sejak nafas timbul. Ini adalah golden periode pemberian plasma," kata dokter Mo sapaan akrab dokter Theresia.
Pemberian plasma konvalesen tidak bisa untuk memperbaiki organ yang sudah rusak melainkan membantu melawan virus yang menyerang organ.
"Ibarat tentara, plasma konvalesen membantu penyerangan virus yang banyak sehingga efektif diberikan pada pasien gejala sedang hingga berat, bukan pasien dengan gejala berat hingga kritis," pungkasnya.
Infografis 6 Kriteria Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen
Advertisement