Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 berakhir 25 Juli 2021.
Selanjutnya, Pemerintah merencanakan relaksasi atau pembukaan bertahap pada 26 Juli 2021 bila tren kasus COVID-19 turun.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada beberapa pertimbangan keputusan relaksasi PPKM. Pertimbangan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia telah mencakup komponen relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Advertisement
Pertama, perhitungan tren kasus COVID-19, indikator angka keterisian tempat tidur, penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan, serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat pertimbangan kasus COVID-19 ke depan.
Kedua, manajemen sistem kesehatan meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.
"Caranya, mengkonversi tempat tidur, membangun rumah sakit darurat dan lapangan maupun bermitra dengan penyedia jasa telemedicine," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Minggu (25/7/2021).
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tren Penurunan Mobilitas
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat, tampak tren penurunan mobilitas warga selama PPKM diterapkan selama satu bulan terakhir.
Keempat, dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.
"Pelonggaran dilakukan sesuai dengan kondisi pandemi di tiap-tiap negara. Namun, relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan, seperti kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi," tegas Wiku Adisasmito.
"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali."
Advertisement
Evaluasi Pelonggaran Pembatasan
Wiku Adisasmito melanjutkan, sebagaimana riwayat alamiah COVID-19, evaluasi pelonggaran pembatasan baru bisa dilihat pada hari ke-10 sampai ke-14.
"Apabila evaluasi menujukkan adanya pemburukan, bukan tidak mungkin pengetatan dilakukan kembali," lanjutnya.
Wiku meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik selama PPKM maupun kelak relaksasi pembatasan.
"Saat ini, Pemerintah berusaha sebaik mungkin, baik dengan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh taggung jawab," imbuhnya.
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement