Liputan6.com, Jakarta Resepsi nikah di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatasi dan tidak boleh makan di tempat. Adanya penyesuaian pengaturan ini seiring dengan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona PPKM Level 3.
Advertisement
“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Luhut saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
Selain resepsi, ketentuan pengaturan di daerah PPKM Level 3 antara lain, industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh maksimal 50 persen dari total pekerja.
"Jadi, kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik, sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen di fasilitas produksi dan pabrik," lanjut Luhut.
"Ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan tidak bersamaan."
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
PPKM Level 3, Mal Buka hingga Aktivitas Ibadah Diizinkan
Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, daerah yang masuk PPKM Level 3, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00.
Untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Ketentuan jam buka yang sama juga diberikan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan protokol kesehatan yang ketat pula hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat jumlahny maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Mal dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang," tambah Menko Luhut.
Adapun ketentuan untuk tempat ibadah ada daerah PPKM Level 3, masyarakat diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut, pengaturan pada transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Advertisement