Sukses

Calon Vaksinator Perlu Tahu Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Vaksinasi

Staf Subdit Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sekar Astrika Fardhani, SKM, memaparkan apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh vaksinator.

Liputan6.com, Jakarta Staf Subdit Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sekar Astrika Fardhani, SKM, memaparkan apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh vaksinator atau orang yang melakukan penyuntikan vaksin. 

Dalam Workshop Tatalaksana Vaksinasi COVID-19 bagi Vaksinator di Fasyankes pada Kamis 29 Juli 2021, Sekar memaparkan hal-hal yang boleh dilakukan oleh vaksinator sebagai berikut:

-Vaksinator menjaga kualitas vaksin menggunakan cool pack 2-4 buah sesuai vaccine carrier.

-Menuliskan jam membuka vaksin di label vial vaksin.

-Melarutkan vaksin atau membuka vaksin bila peserta telah siap divaksinasi. Lakukan penyuntikan yang benar.

-Pengambilan vaksin dengan aseptis.

-Buang alat suntik tanpa ditutup terlebih dahulu ke dalam safety box.

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Jangan Lakukan

Sekar juga menyebutkan 7 hal yang tidak boleh dilakukan vaksinator selama proses vaksinasi. Ketujuh hal tersebut adalah:

-Menggunakan cool pack beku, karena vaksin sensitif terhadap beku sehingga dapat membuat vaksin rusak.

-Mengisi alat suntik sebelum peserta siap divaksinasi (prefilling).

“Mengisi alat suntik harus ketika penerima vaksin sudah duduk di hadapan vaksinator dan siap disuntik,” kata Sekar dalam workshop yang bekerja sama dengan Badan  Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tersebut.

-Membuka karet penutup vial.

-Meninggalkan jarum di atas karet penutup.

-Mencampur vaksin dari vial satu ke vial lain dalam satu kali suntikan.

-Menyimpan vaksin di luar vaccine carrier.

-Melakukan penutupan vaksin kembali ke alat suntik (recapping) dan menyentuh jarum dari tutup botol.

3 dari 4 halaman

Panduan Pelaksanaan Vaksinasi

Sekar juga mengingatkan para calon vaksinator untuk mengikuti panduan pelaksanaan vaksinasi sebagai berikut:

-Pelaksanaan vaksinasi harus memerhatikan protokol kesehatan.

-Alur pelayanan vaksinasi mengikuti alur pelayanan dua meja yang tertuang dalam KMK No HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

-Rantai dingin vaksin harus dijaga sesuai prosedur untuk memastikan kualitas vaksin.

-Pemerintah daerah dan TNI/POLRI dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti komunikasi keagamaan masyarakat/masyarakat serta pihak swasta dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi guna memperluas akses dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.

-Dalam pelaksanaan vaksinasi, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

4 dari 4 halaman

Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi COVID-19 Nasional Kantongi Izin WHO