Liputan6.com, Jakarta Bidan menjadi tenaga kesehatan yang memiliki potensi besar dalam upaya percepatan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. Menurutnya, dengan pelatihan yang baik, bidan akan mampu dan siap melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga
Mengingat, para bidan memiliki pengalaman baik dalam dunia imunisasi khususnya bagi anak.
Advertisement
“Kami memiliki harapan-harapan besar kepada teman-teman bidan yang ada di lapangan,” kata Hasto dalam pembukaan Workshop Tatalaksana Vaksinasi COVID-19 bagi Vaksinator di Fasyankes pada Kamis 29 Juli 2021.
Simak Video Berikut Ini:
Harus Bersertifikat
Dalam acara yang sama, Staf Subdit Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sekar Astrika Fardhani, SKM, menyampaikan bahwa bidan dapat diberdayakan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Menurutnya, bidan dapat diberdayakan sebagai vaksinator di:
-Fasilitas pelayanan kesehatan, yang terdiri atas puskesmas dan puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
-Pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
-Praktik mandiri bidan.
Dengan catatan "bidan telah mendapatkan sertifikat pelatihan sebagai vaksinator COVID-19,” kata Sekar dalam workshop tersebut.
Advertisement
Sarana dan Prasarana
Selain telah terlatih dan mendapatkan sertifikat, para bidan juga perlu memerhatikan sarana dan prasarana yang harus disediakan sebelum melakukan proses vaksinasi.
Sarana dan prasarana tersebut adalah:
-Kit anafilaktik untuk penanganan pertama terhadap kejadian ikutan pasca vaksinasi berupa reaksi anafilaktik (alergi yang mengancam nyawa) saat proses observasi.
-Ruangan yang terdiri dari ruang tunggu, ruang pelayanan vaksinasi COVID-19, dan ruang observasi.
-Perlengkapan atau sarana untuk menjaga rantai dingin vaksin COVID-19 sesuai dengan standar.
-Fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
Pelaksanaan Vaksinasi pada Masa PPKM
Sekar menambahkan, pelaksanaan vaksinasi terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga perlu memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
-Pelaksanaan vaksinasi harus memerhatikan protokol kesehatan.
-Alur pelayanan vaksinasi mengikuti alur pelayanan dua meja yang tertuang dalam KMK No HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
-Rantai dingin vaksin harus dijaga sesuai prosedur untuk memastikan kualitas vaksin.
-Pemerintah daerah dan TNI/POLRI dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti komunikasi keagamaan masyarakat/masyarakat serta pihak swasta dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi guna memperluas akses dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.
-Dalam pelaksanaan vaksinasi, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement