Liputan6.com, Jakarta Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Asrorun Niam Sholeh, angkat bicara perihal surat terbuka keluarga Kristina, calon Paskibraka Nasional 2021 asal Sulawesi Barat yang gagal ke Jakarta karena positif COVID-19.
Kristina dinyatakan positif tertular virus Corona penyebab COVID-19 saat melakukan swab test PCR pada Sabtu, 24 Juli 2021 atau satu hari sebelum keberangkatannya menuju Pusat Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka di Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Asrorun, penetapan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di tingkat nasional wakil provinsi menjadi kewenangan penuh provinsi, termasuk soal penggantianya.
Advertisement
"Penggantian Capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricillia Tamuntuan dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi SUlawesi Barat dengan pertimbangan hasil swab test Kristina positif COVID-19," kata Asroun kepada Diary Paskibraka Liputan6.com melalui aplikasi pesan singkat, Kamis malam, 29 Juli 2021.
Lebih lanjut Asrorun, menjelaskan, sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan provinsi.
Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat provinsi, satu pasang yang terdiri dari putra dan putri terbaik sebagai utusan provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional.
"Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat," kata Asrorun.
Terdapat lima poin penting terkait hal tersebut:
Â
Simak Video Berikut Ini:
Klarifikasi Kemenpora
- Penetapan calon paskibraka Nasional (Capasnas) wakil provinsi menjadi kewenangan penuh provinsi, termasuk penggantiannya.
- Sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon paskibraka nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan oleh provinsi. Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat provinsi, 1 (satu) pasang (1 putra dan 1 putri) terbaik sebagai utusan provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi paskibraka tingkat nasional.
Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat.
- Sesuai jadwal, kedatangan peserta diklat paskibraka dari provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021. Sebelum berangkat ke Jakarta, seluruh peserta menjalani tes swab PCR sebagai salah satu upaya preventif untuk mendeteksi paparan COVID-19 dan syarat dalam perjalanan, sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub no.53 tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran Menhub no.45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
- Delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat adalah (1) Arya Maulana dan (2) Kristina. Jelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan tes swab PCR, hasilnya diketahui pada tanggal 24, dinyatakan positif COVID-19.
Keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampaikan oleh Dinas Pemuda Sulawesi Barat. Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi mengambil langkah berikutnya, yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu (1) Muhammad Juandi Aly dan (2) Anggie Fricilia Tamuntuan dan dilaporkan ke Kemenpora.Â
Â
Advertisement
Selanjutnya
Â
Keduanya kemudian menjalani tes swab PCR tanggal 26 Juli 2021, dan malam harinya diperoleh hasil negatif. Atas hasil tersebut, tanggal 27 Juli 2021, pukul 10.00 WIB, pihak Dispora mengirimkan dua nama cadangan capasnas untuk dipesankan tiket oleh Kemenpora.
Tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan berangkat 18.30 WITA dari Makassar menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.40 WIB, serta tiba di Cibubur pukul 21.50 WIB.
- Terhadap pengaduan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut, Kemenpora melakukan klarifikasi dan mencari informasi yang utuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat agar jelas duduk masalahnya.
Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil tes Swab PCR yang menyatakan positif dan digantikan dari kabupaten yang sama. Bahkan sekolah yang sama, Kristina dan Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa. Saat ini sedang menunggu untuk dilaksanakan pertemuan antara Dispora Provinsi Sulbar dengan yang bersangkutan untuk memperjelas duduk masalah.
Update perkembangan berikutnya akan disampaikan dalam kesempatan pertama.
Infografis Sudah Vaksinasi COVID-19? Jangan Kendor 5M!
Advertisement