Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kebijakan Penanganan COVID-19 RI Bertumpu pada 3 Pilar Kesehatan

Jokowi menyatakan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sejak 3 hingga 9 Agustus 2021

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 sejak Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perubahan di skala nasional dibandingkan dengan sebelumnya.

Mulai dari laporan kasus harian COVID-19, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR atau bed occupancy ratio atau keterisian tempat tidur.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan indikator tersebut, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian," kata Jokowi disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin malam, 2 Agustus 2021.

Jokowi juga mengatakan bahwa kebijakan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, kecepatan vaksinasi terutama di wilayah-wilayah yang merupakan pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak yang harus dilakukan seluruh komponen masyarakat.

Ketiga, melakukan testing (tes), tracing (pelacakan), treatment (pengobatan), dan isolasi yang dilakukan secara masif.

"Termasuk menjaga BOR, fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan penghargaan kepada tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan semua pihak yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa manusia akibat COVID-19.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4