Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berlanjut, masyarakat diminta tidak patah semangat. Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 dari 3–9 Agustus 2021, yang mana penyesuaian peraturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, diselaraskan dengan kondisi di tiap daerah.
Merujuk hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan PPKM sebelumnya, yang berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021, PPKM Level 4 membawa perbaikan secara nasional, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, serta persentase keterisian tempa tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) yang terus turun pada 7 hari terakhir.
Advertisement
Baca Juga
Namun, perkembangan kasus COVID-19 yang masih sangat dinamis dan fluktuatif, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, setiap pihak diharapkan tetap waspada.
“Jadi, masyarakat jangan patah semangat, tetap optimis," kata Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (3/8/2021).
"Terbukti, pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 membawa perbaikan, karena itu kita melanjutkan penerapannya. Bagaimana pun derajat pembatasannya, kedisiplinan kita terhadap protokol kesehatan tetap yang utama."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Penyesuaian PPKM Level 4 di 7 Wilayah Aglomerasi
Dalam penetapan level wilayah, Pemerintah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penyesuaian dilakukan kepada 7 wilayah aglomerasi, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
Jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi masih pada level 4, maka seluruh kota/kabupaten di wilayah aglomerasi tersebut akan dimasukkan ke level 4.
Pemerintah terus menyiapkan sejumlah strategi antisipasi jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 dikemudian hari, hingga kemungkinan penambahan terburuk, yaitu 70.000 kasus per hari.
Untuk mengurangi beban masyarakat, Pemerintah juga akan terus mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, misal PKH, BST, BLT Desa, dan Banpres Produktif Usaha Mikro.
Advertisement
3 Pilar Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19
Kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia pun bertumpu pada 3 pilar utama, antara lain:
1. Kecepatan vaksinasi pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi
2. Kepatuhan Penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat
3. Peningkatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen
“Mengutip pernyataan Bapak Presiden, Pemerintah sangat berterima kasih dan mengapresiasi seluruh kerja keras dan pengorbanan para tenaga kesehatan, masyarakat, segenap relawan yang telah berjuang bergotong royong selama pandemi COVID-19,” ungkap Johnny G. Plate.
Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang tinggi pada beberapa hari ini, tak lepas dari kerja keras para tenaga kesehatan ini. Upaya melindungi nakes yang berjuang dengan nyawa, Pemerintah memberikan vaksin Moderna sebagai vaksinasi booster.
Infografis Perluasan Telemedicine Gratis Pasien Isoman Covid-19 di Jawa-Bali
Advertisement