Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menegaskan, vaksinasi COVID-19 harus merata dan setara. Artinya, masyarakat memiliki hak mendapat perlindungan dari vaksin COVID-19, terutama bagi populasi rentan (tenaga kesehatan, orang punya komorbid, lansia).
"Kata kuncinya, vaksinasi COVID-19 harus merata dan harus setara. Semua orang boleh mendapatkan vaksin. Termasuk Kakek Safarudin di Makassar, Sulawesi Selatan yang tidak punya telepon seluler," tegas Reisa saat koferensi pers PPKM pada Rabu, 4 Agustus 2021.
"Begitu juga kakek Mangantar Hutagalung yang sudah berusia 100 tahun. Mereka yang tinggal di pedalaman dan daerah kurang sejahtera juga mendapatkan vaksin."
Advertisement
Reisa melanjutkan, vaksinasi COVID-19 kini menyasar kepada ibu menyusui, ibu hamil, dan anak-anak. Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19.
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat, bahkan meninggal dunia.Â
"Kabar terkini dari kemenkes, ibu hamil juga dapat menerima vaksin COVID-19," lanjut Reisa.
Kebijakan vaksinasi COVID-19 ibu hamil tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Surat edaran ini diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Masyarakat Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19
Bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS, dan pekerja migran Indonesia bermasalah kini dapat ikut vaksinasi COVID-19.
Proses vaksinasi COVID-19 dengan bantuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Mereka yang belum mendapatkan NIK pun diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Sehingga masyarakat dapat melayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK-nya dapat terpenuhi," ujar Reisa Broto Asmoro melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
"Memang itu tujuan Pemerintah, membuka akses vaksinasi seluas-luasnya."
Kementerian Kesehatan juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan warga yang tak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa melakukan vaksinasi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan, yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi, tertanggal 2 Agustus 2021.
Salah satu poinnya, Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Surat edaran vaksinasi COVID-19 untuk warga taka punya NIK ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (Selengkapnya: Kemenkes Minta Pemda Pastikan Warga Tak Punya NIK Divaksin COVID-19)
Advertisement