Sukses

Syarat Vaksinasi COVID-19 Ibu Hamil, Minimal Usia Kandungan 13 Minggu

Ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu boleh vaksinasi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa syarat vaksinasi COVID-19 ibu hamil adalah usia kandungan minimal 13 minggu.

Mengapa vaksinasi ibu hamil harus menunggu usia kandungan 13 minggu, karena kandungan sudah semakin kuat begitu masuk trimester kedua.

Menurut Reisa, ketika usia kehamilan menginjak 13 minggu, rata-rata berat janin dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm.

Selain itu, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat. Begitu pun kemampuan otak sudah berkembang di trimester pertama.

Pada usia 13 minggu, ibu hamil bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG.

"Indah ya ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang luar biasa," kata Reisa saat konferensi pers PPKM pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Info lebih lanjut mengenai vaksinasi ibu hamil bisa dilihat di situs kemkes.go.id atau 119 ext 9, lanjut Reisa.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Konsultasi ke Dokter atau Bidan Sebelum Vaksinasi COVID-19

Yang tak kalah penting, menurut Reisa Broto Asmoro, sebelum ibu hamil vaksinasi COVID-19 dapat berkonsultasi dengan dokter atau bidan. Kondisi kesehatan juga harus dijaga.

"Konsultasikan keinginan tersebut (ikut vaksinasi COVID-19) kepada dokter kandungan atau bidan. Pastikan semua prasyarat dasar dipenuhi," ucapnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

"Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius dan tensi darah di bawah 140/90 MMHG."

Kementerian Kesehatan telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui boleh ikut vaksinasi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Dalam surat edaran dijelaskan, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karena itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

3 dari 4 halaman

Jenis Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Ini akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin, sebagaimana rilis Kemenkes.

Serupa seperti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.

Mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung KIPI COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis dan protokol pengobatan.

4 dari 4 halaman

Infografis 7 Cara Lindungi Kelompok Usia Rentan dari Covid-19