Liputan6.com, Jakarta - Saat belajar tatap muka di sekolah dimulai, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Soedjatmiko menyarankan, tak perlu salaman dulu antar siswa dan guru. Upaya ini mencegah penularan virus Corona.
"Untuk saat ini, tidak perlu salaman dulu antar siswa maupun dengan guru di sekolah. Jangan lupa, gunakan masker dobel, masker medis dan kain," ujar Miko, sapaan akrabnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (12/8/2021) malam.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal lain yang perlu diperhatikan tatkala PTM, menurut Miko, siswa tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar. Ini memungkinkan penularan virus COVID-19.
"Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun, yang bisa meningkatkan risiko penularan Corona," lanjutnya.
"Selain itu, siswa diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pembagian Jumlah Hari dan Jam Pembelajaran
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan saat PTM.
Di antaranya, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
"Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)," papar Hendarman.
"Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin."
Advertisement