Liputan6.com, Jakarta - Guna mewujudkan standar layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terjangkau secara biaya dan tepat waktu, Kementerian Kesehatan RI membenahi jejaring fasilitas laboratorium di seluruh rumah sakit. Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
"Strategi yang sedang kita dorong saat ini agar semua laboratorium terdaftar dalam sistem jejaring laboratorium nasional agar seluruhnya bisa terpantau," kata Nadia dikonfirmasi oleh Antara, Minggu (15/8/2021).Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut Nadia, hingga saat ini jejaring laboratorium yang sudah terdaftar dalam jejaring nasional berkisar 800 unit yang tersebar di berbagai daerah. Namun masih ada fasilitas laboratorium di Indonesia yang belum berafiliasi pada data Kemenkes.
Selain itu, Nadia mengatakan, Kemenkes pun tengah berupaya mendorong pengelola laboratorium rumah sakit agar aktif melaporkan seluruh hasil pemeriksaan PCR melalui sistem New All Record (NAR) di Kemenkes. NAR merupakan sistem basis data kesehatan milik Kemenkes yang mencatat hasil tes PCR dan tes antigen dari masyarakat yang mengakses pelayanan tersebut.
"Kita juga minta seluruh pengelola laboratorium dan rumah sakit untuk segera melaporkan dalam NAR sehingga pelayanan sesuai dengan standar dan kualitas yang baik," ujarnya.
Â
Aturan Mengenai Tarif Tertinggi Tes PCR
Kemenkes sudah membuat aturan mengenai layanan tes cepat COVID-19, khususnya tarif tertinggi PCR. "Terkait harga, sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pemeriksaan dengan menggunakan PCR," katanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang penggunaan "tes rapid" (tes cepat) antigen dalam pemeriksaan COVID-19.
Pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemenkes membuat surat edaran pada 5 Oktober 2020 yang menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan "swab" adalah Rp900 ribu per orang. Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan snediri/mandiri.
Penetapan tarif tertinggitu dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi serta komponen lainnya.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil pembahasan yang melibatkan Kemenkes dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil survei serta analisa yang dilakuakn pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Advertisement