Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pandemi COVID-19 memacu kita untuk berubah. Masyarakat dituntut menerapkan cara-cara baru beradaptasi hidup berdampingan dengan COVID-19.
"Pandemi COVID-19 telah memacu kita untuk berubah, mengembangkan cara-cara baru, meninggalkan kebiasaan-kebiasaan lama yang tidak relevan, dan menerobos ketidakmungkinan," ujar Jokowi dalam Pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Penerapan adaptasi di masa Corona COVID dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, menurut Jokowi, termasuk kebiasaan baru, yang mungkin dulu terbilang tabu. Sebut saja, memakai masker dan menjaga jarak setiap kali di ruang publik.
"Kita dipaksa untuk membangun normalitas baru dan melakukan hal-hal yang dianggap tabu selama ini. Memakai masker, menjaga jarak, tidak bersalaman, dan tidak membuat keramaian, adalah kebiasaan baru yang dulu dianggap tabu," ucapnya.
"Bekerja dari rumah, belanja daring, pendidikan jarak jauh, serta rapat dan sidang secara daring, telah menjadi kebiasaan baru yang dulu kita lakukan dengan ragu-ragu."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Karakter Berani Berubah, Berani untuk Mengubah
Adanya pandemi COVID-19 membuat akselerasi inovasi semakin menyatu dalam keseharian kehidupan. Indonesia berusaha bermigrasi ke cara-cara baru di era Revolusi Industri 4.0 agar bisa bekerja lebih efektif, efisien, dan produktif.
"Karakter berani untuk berubah, berani untuk mengubah, dan berani untuk mengkreasi hal-hal baru, merupakan fondasi untuk membangun Indonesia Maju," terang Jokowi.
Jokowi mencontohkan, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat. Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara.
"Bahkan, adanya aplikasi peradilan-elektronik, e-Court mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan. Demikian pula halnya dengan Mahkamah Konstitusi, yang juga menggelar persidangan melalui daring," lanjutnya.
Munculnya banyak permohonan keadilan yang terkait dengan undang-undang dan perkara pilkada, kata Jokowi, tetap membuat MK mampu menyelesaikan perkara tepat waktu. Keberadaan Sistem Peradilan Berbasis Elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Komisi Yudisial juga tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi Calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim. Berkat kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi COVID-19.
Advertisement