Sukses

PPKM Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Berdasarkan evaluasi dan petunjuk Presiden PPKM level 4, 3 dan 2 di Bali diperpanjang hingga 23 agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Menurut Luhut, evaluasi terkait PPKM ini akan terus dilakukan pemerintah. "Selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap dijadikan instrumen untuk mengendailikan mobilitas," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Evaluasi setiap minggu

Luhut menuturkan, PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah atau level 1 hingga mendekati situasi normal. "Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap minggu," katanya.

Untuk itu, kata Luhut, sebaiknya masyarakat diminta untuk terus berhati-hati akan kenaikan kasus terkonfirmasi COVID-19. "Bukan tidak mungkin akan naik kembali. Jadi saya ingatkan 3 pilar utama yaitu vaksinasi, penerapan 3T dan kepatuhan 3M khususnya penggunaan masker yang baik agar tetap dilakukan."

Pada perpanjangan PPKM saat ini ada tambahan 8 Kabupaten/Kota yang masuk level 3. Namun rincian ini secara detail akan dimasukkan dalam keputusan Mendagri.

 

3 dari 3 halaman

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali.