Liputan6.com, Jakarta - Batas tarif tertinggi tes PCR yang sudah ditetapkan Pemerintah, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (tracing) atau rujukan kasus COVID-19. Tracing tersebut mendapat bantuan pemeriksaan dari pemerintah atau jaminan pembiayaan pasien.
Hal tersebut termaktub dalam salinan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 16 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dari Kemenkes yang terbaru, yaitu Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Batasan tarif tertinggi tes PCR di atas berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini berlaku mulai 17 Agustus 2021.
Perihal batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali, karena memperhitungkan variabel biaya transportasi. Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Harga Tes PCR Terbaru
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR sesuai permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
BPKP diminta bantuan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR, karena terdapat penurunan harga beberapa komponen, sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” kata Iwan melalui keterangan resmi, kemarin.
Adanya penetapan batas tertinggi tes PCR terbaru, Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Adapun metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis COVID-19.
Advertisement