Liputan6.com, Jakarta Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK) Lawan COVID-19 menyampaikan 8 seruan penanganan COVID-19 untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seruan tersebut melihat berbagai upaya telah dilakukan, namun kondisi menunjukkan kasus COVID-19 masih belum dapat diatasi.
Pemerintah dianggap masih belum konsisten dalam memprioritaskan masalah kesehatan sebagai fokus penanganan pandemi COVID-19. Angka positivity rate yang dinilai masih sangat tinggi, selalu di atas 20 persen dalam beberapa pekan terakhir, jauh lebih tinggi dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen.
Advertisement
Baca Juga
Saat membacakan pernyataan KoMPAK, Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi mengatakan, pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) belum maksimal.
"Testing jika mengacu ke standar WHO, dengan melihat positivity rate Indonesia, maka seharusnya dilakukan testing 10 per 1.000 penduduk atau sekitar 400.000 orang per hari, target ini masih belum tercapai," kata Emi dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).
Testing di Indonesia juga masih belum berbasis hasil tracing (testing epidemiologi), akan tetapi didominasi testing yang bersifat skrining, seperti untuk perjalanan dinas atau luar kota. Harga testing COVID-19 di Indonesia juga masih dianggap terlalu mahal bila dibandingkan dengan negara lain.
"Terkait pelaksanaan pelacakan (tracing) juga demikian, masih jauh dari target yang ditetapkan WHO," lanjut Emi.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Susun Roadmap, Percepat Vaksinasi, dan Perkuat 3T
Atas keprihatinan terhadap situasi COVID-19 di Indonesia, berikut ini pernyataan KoMPAK Lawan COVID-19 yang ditujukan kepada Jokowi:
1. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk membuat sebuah platform penanganan Pandemi COVID-19 yang terpusat, yang dikendalikan langsung oleh Presiden dengan pendanaan APBN yang memprioritaskan kepada masalah Kesehatan dan dampak langsung yang timbul akibat COVID-19 mengacu kepada Undang – Undang yang berlaku.
Penanganan Pandemi harus dikembalikan kepada tatanan sistem kesehatan.
2. Meminta Presiden Republik Indonesia segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan Pandemi COVID-19. Pandemi merupakan masalah global, sehingga standar penanganan juga harus mengikuti standar global.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan 6 indikator penanganan COVID-19, yaitu transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di rumah sakit, angka kematian, kapasitas respon, dan treatment.
Indikator tersebut harus menjadi perhatian kita bersama dan tidak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi.
3. Meminta Presiden Republik Indonesia mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik dengan mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pelaksanaan 3T mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO. Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.
Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur.
Advertisement
Perhatikan Perlindungan Nakes hingga Perkuat Pemantauan Pasien
5. Meminta Presiden Republik Indonesia agar lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif) maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan.
Terkait dengan insentif tenaga Kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga Kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah.
6. Meminta Presiden Republik Indonesia meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T guna percepatan penanganan Pandemi COVID-19.
Alokasi anggaran harus proporsional baik untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
7. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan sistem Kesehatan. Pelayanan Kesehatan primer, skunder, tersier harus diperkuat sehingga Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi goncangan bencana kesehatan.
Pembangunan Kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan memberdayakan peran serta masyarakat.
8. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki sektor hilir penanganan COVID-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alkes, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya.
Jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isoman/isoter, RS lapangan/darurat, RS Rujukan COVID-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu serta sistem pelaporan data yang akurat dan real-time sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan.
Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui tanda-tanda kapan harus segera ke rumah sakit.
Masukan Strategis Penanganan COVID-19
Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK) Lawan COVID-19 ini terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia, PP IBI, PP Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Kemudian Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional Komplementer Indonesia (Kestraki), Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Gabungan Pengusaha Jamu, dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).
"Demikian pernyatan sikap ini kami buat, semoga dapat menjadi masukan strategis bagi Presiden Republik Indonesia dalam penanganan Pandemi COVID-19," tutup Emi Nurjasmi.
"Kami meyakini bahwa keberhasilan penanganan COVID-19 akan mendukung pulihnya sektor ekonomi, sosial, dan sektor-sektor pembangunan lainnya."
Advertisement