Sukses

Menko Luhut: PPKM Akan Berlaku Selama Masih Pandemi

Kebijakan PPKM dihadirkan sebagai cara untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi, seperti disampaikann Luhut.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berlaku selama masih ada pandemi COVID-19.

"Perlu diketahui bersama bahwa akan berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin, 23 Agustus 2021 malam.

Kebijakan PPKM dihadirkan sebagai cara untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi, seperti disampaikann Luhut.

Meski berlangsung hingga waktu yang belum diketahui, penentuan level bakal menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Berlaku 1-2 minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin Bapak Presiden," lanjutnya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali pemberlakuan dilakukan satu minggu sekali. Sementara di luar itu dua minggu sekali. Namun, evaluasi bersama Jokowi tetap dilakukan seminggu sekali.

"Tentu kita berharap bisa masuk ke level 1 dan 2 suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut bisa terjadi jika kita disiplin dan bergerak bersama," kata Luhut.

 

 

2 dari 3 halaman

Perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2

Pada perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 dimulai pada 24 sampai 30 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya.

Namun wilayah ini mengalami penurunan Level, dari 2 PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini. "Sehingga kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota," jelas Luhut.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksinasi Covid-19 Lampaui Target, Jakarta Sudah Aman?