Sukses

Kasus COVID-19 Anak Naik 2 Persen, Kemenkes: Jangan Ajak Buah Hati ke Tempat Publik

Baru-baru ini Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut, kasus COVID-19 pada anak naik sebesar 2 persen.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut, kasus COVID-19 pada anak naik sebesar 2 persen.

Menurutnya, pada Juli 2021, kasus COVID-19 pada anak masih 13 persen dan kini menjadi 15 persen.

"Persentase kasus konfirmasi pada anak dibandingkan dewasa naik 2 persen," kata Dante dalam Rakornas KPAI.

Terkait hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyampaikan bahwa penanganan atas kenaikan kasus anak ini perlu dilakukan. Mulai dari peningkatan protokol kesehatan (prokes) anak hingga lindungi anak dari kerumunan publik.

“Tentunya prokes pada anak harus ditingkatkan, anak-anak jangan dibiarkan terpapar dengan risiko penularan di tempat publik,” ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

Di sisi lain, orangtua memiliki peran penting dalam melindungi dan menghindarkan anak dari paparan virus Corona. Nadia mengimbau para orangtua untuk tidak mengajak anak ke tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan.

“Jangan mengajak (anak) ke mal atau pusat perbelanjaan atau tempat publik dan jangan berkunjung ke keluarga,” katanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 4 halaman

Risiko Penularan dari PTM

Sebelumnya, Dante mengatakan, masih meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah sangat berisiko.

Kematian pada dewasa di lingkungan keluarga juga berisiko meningkat, sebab anak-anak yang beraktivitas tatap muka bisa menjadi sumber penularan COVID-19.

"Anak-anak ini menyumbang sumber primer dari kasus klaster yang ada di keluarga. Ini penting nanti ketika melakukan pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Dante.

Dante menambahkan, sejumlah negara di dunia sudah menunjukkan sekolah tatap muka bisa menjadi klaster baru COVID-19. Bahkan, sejumlah sekolah di Indonesia yang menggelar PTM mengidentifikasi klaster COVID-19.

Terkait PTM, Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH. menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) relatif aman dilakukan jika semua pelajar telah divaksinasi lengkap.

“Kalau pelajar semua sudah divaksinasi lengkap dua kali, paling tidak untuk 6 bulan ke depan relatif lebih aman tetapi tidak 100 persen,” ujar Hasbullah kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara.

Ia mengingatkan, para pelajar yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 adalah yang berumur 12 tahun ke atas atau pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan seterusnya.

“Harus diperhatikan, jangan lupa pelajar yang divaksinasi itu kan 12 tahun ke atas artinya pelajar SMP ke atas dan tetap saja vaksinasi tidak akan mencegah penularan tapi hanya mencegah penyakit menjadi berat.”

Jika ingin tetap membuka pembelajaran tatap muka, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan menurut Hasbullah. Hal-hal tersebut yakni semua peserta PTM harus divaksinasi 2 kali dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Mengingat anak-anak SD belum bisa mendapatkan vaksinasi dan tingkat disiplinnya masih rendah, maka mereka tidak dianjurkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Saya tidak menganjurkan pelajar pada level SD kelas 1 sampai kelas 6 untuk kembali tatap muka karena saya meragukan disiplin mereka. Tapi kalau sudah kelas 7 ke atas InshaAllah sudah lebih bisa diajak bicara untuk disiplin.”

3 dari 4 halaman

Mengapa Anak SD Belum Divaksin Sudah PTM?

Terkait anak SD yang belum vaksinasi tapi sudah melakukan pembelajaran tatap muka, Nadia memiliki tanggapan tersendiri.

Menurutnya, vaksinasi tidak berhubungan dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. PTM sendiri dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

“Terkait vaksinasi tidak berhubungan dengan PTM, pelaksanaan PTM sesuai dengan surat SKB 4 menteri yang pasti menjalankan prokes dan hal-hal yang sudah diatur dalam SKB dapat mencegah penularan,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis 10 Jurus Cegah Klaster Sekolah Tatap Muka