Liputan6.com, Jakarta Setelah ada evaluasi harga tes PCR pada bulan Agustus, hari ini, Rabu, 1 September 2021 Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
"Dari hasil evaluasi disepakati bahwa batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test antigen Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp109 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring.
Baca Juga
Batas tarif tertinggi tes antigen ini disusun dengan terlebih dahulu mengevaluasi beberapa aspek yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Advertisement
Kadir juga mengatakan agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang melakukan pemeriksaan dapat memenuhi batas tarif tertinggi.
Lalu, kepada kepala dinas kesehatan provinsi serta kabupaten atau kota turut melakukan pengawasan harga terbaru pada pemeriksaan skrining COVID-19 ini.
"Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antingen sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kadir lagi.
Imbas Produksi Antigen Dalam Negeri yang Meningkat
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan penurunan harga batas tarif tertinggi RDT antigen sudah berdasarkan audit serta memperhatikan harga e-katalog serta penurunan harga pasar.
Lalu, ia juga menyampaikan peningkatan produksi antigen dalam negeri turut memberi andil dalam penurunan harga tes antigen.Â
"Kita patut bersyukur sekarang sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi anak negeri. Sehingga membuat harga antigen jadi bersaing," kata Faisal di kesempatan yang sama.
Advertisement