Sukses

Langkah untuk Keluar dari Zona Perundungan dan Pelecehan Seksual di Kantor

Psikolog dari Enlightmind Nirmala Ika Kusumaningrum menjelaskan langkah-langkah tepat untuk keluar dari zona perundungan dan pelecehan seksual di kantor.

Liputan6.com, Jakarta Kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat masih dalam penyelidikan polisi. Dalam kasus tersebut korban berada dalam kondisi tidak menyenangkan selama beberapa tahun ke belakang. 

Terkait hal ini, psikolog dari Enlightmind Nirmala Ika Kusumaningrum menjelaskan langkah-langkah tepat untuk keluar dari zona perundungan dan pelecehan seksual di kantor.

Menurutnya, untuk keluar dari zona perundungan dan pelecehan seksual, idealnya korban melaporkan tindak kejahatan tersebut. Pasalnya, tindakan-tindakan itu adalah sesuatu yang tidak dapat ditoleransi.

“Cuma kita juga perlu mengecek, di kantor sudah punya belum aturannya? Setahu saya sekarang sudah banyak perusahaan yang memiliki aturan-aturan itu apalagi perusahaan besar,” ujar Nirmala kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Sabtu (4/9/2021).

Jika perusahaan sudah punya, maka korban bisa melihat bagaimana jalur pelaporannya. Kemudian, korban bisa melapor sesuai jalur.

2 dari 4 halaman

Menurut MS

Korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat, MS, menceritakan bahwa dirinya sudah melapor ke pihak kantor.

“Saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami,” kata MS melalui keterangan tertulis.

“Pengaduan ini berbuah dengan dipindahkannya saya ke ruangan lain yang dianggap ditempati oleh orang-orang yang lembut dan tak kasar.”

Pengaduan itu malah membuat para pelaku mencibir MS sebagai manusia lemah dan pengadu. Namun, mereka sama sekali tak disanksi dan akhirnya masih menindas MS dengan kalimat lebih kotor.

“Perundungan itu terjadi selama bertahun tahun dan lingkungan kerja seolah tidak kaget. Para pelaku sama sekali tak tersentuh,” kata MS.

3 dari 4 halaman

Lapor Polisi

Nirmala menambahkan, saat pelaporan ada yang perlu dihindari oleh korban, yakni menyebarkan gosip.

“Maksudnya bukan berarti itu salah, tapi kadang ketika kita emosi jadi kita sebarkan di media sosial. Ini bisa menjadi bumerang balik,” kata Nirmala.

“Lebih baik kita laporkan sesuai alur di kantor kita. Kalau di kantor kita enggak punya sebenarnya kita bisa lapor ke kepolisian. Apalagi kasus pelecehan seksual itu kan sudah ada undang-undangnya.”

Jika korban masih bingung, maka korban bisa mencari bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Kita bisa konsultasi dulu dengan LBH-LBH yang ada di kota kita kalau memang di kantor kita belum ada yang mengatur,” pungkasnya.  

 

4 dari 4 halaman

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021