Liputan6.com, Canberra - Sejak beberapa bulan terakhir, Ivermectin masih terus menjadi perbincangan sebagai obat COVID-19. Penggunaannya bahkan meningkat sepuluh kali lipat di beberapa negara, seperti Australia dan Indonesia.
"Therapeutic Goods Administration (TGA) bekerja sama dengan Australian Border Force untuk mendeteksi impor yang melanggar hukum. Dari hasil deteksi tersebut, impor Ivermectin meningkat hingga lebih dari sepuluh kali lipat," ujar juru bicara TGA dikutip Guardian Australia pada Selasa, 7 September 2021.
Hal tersebut disebabkan banyaknya toko yang menjual Ivermectin secara ilegal. Terlebih, penjualan Ivermectin juga dilakukan diberbagai e-commerce sehingga akses untuk mendapatkan obat cacing satu ini menjadi lebih mudah.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih berada dalam proses uji klinik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mengungkapkan bahwa penggunaan 'obat keras' satu ini untuk penanganan penyakit yang diakibatkan virus Corona belum terbukti efektivitasnya.
Melalui situs Australian Government Department of Health, Ivermectin juga masih masuk dalam daftar obat yang belum memiliki cukup bukti terkait penggunaannya untuk mencegah atau mengobati COVID-19.
Status penggunaan Ivermectin di Indonesia
Hal serupa terjadi di Indonesia. Ivermectin masih digunakan tanpa resep dokter oleh beberapa orang dan masih terjual bebas melalui e-commerce.
Hingga saat ini, status penggunaan Ivermectin masih baru mendapatkan izin uji klinik yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, belum mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
"Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan COVID-19 melalui uji klinik di delapan rumah sakit dan diperluas lagi di rumah sakit lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes," kata Ketua BPOM Penny Lukito pada Health Liputan6.com.
Artinya, penggunaan Ivermectin di Indonesia pun harus dengan resep dokter dan terapi atau dosis pemberian pun harus disesuaikan dengan uji klinik.
Surat Edaran (SE) BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu hanya ditujukan untuk produsen dan distributor obat.
Tujuannya agar para produsen dan distributor Ivermectin bisa melaporkan kemana saja distribusi obat tersebut sudah dilakukan.
Advertisement