Sukses

9,8 Persen Pasien COVID-19 yang Meninggal Punya Riwayat Diabetes

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat termasuk yang memiliki komorbid untuk selalu menjaga gaya hidup sehat menuju era kehidupan berdampingan dengan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengajak seluruh masyarakat termasuk yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) untuk selalu menjaga gaya hidup sehat menuju era kehidupan berdampingan dengan COVID-19.

Berdasarkan data covid19.go.id, per Jumat (10/9/2021), dari total kasus meninggal karena COVID-19 di Indonesia, terdapat 9,8 persen pasien yang memiliki diabetes melitus, 9,4 persen memiliki hipertensi, 4,6 persen memiliki penyakit jantung.

Penyakit-penyakit ini termasuk dalam kategori komorbid atau penyakit penyerta yang bisa bertambah parah saat terinfeksi COVID-19.

“Sebagai kelompok rentan, anggota masyarakat dengan komorbid diharapkan sangat menjaga kesehatan, sehingga risiko terpapar virus COVID-19 dapat ditekan. Ikhtiar yang harus dilakukan misalnya dengan disiplin mengenakan masker serta mempercepat vaksinasi lengkap,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com.

Ia menambahkan, komorbid adalah istilah kedokteran untuk penyakit penyerta selain penyakit utama yang sedang diderita, biasanya merujuk pada penyakit kronis. Bagi pasien COVID-19, komorbid merupakan masalah kesehatan lain yang telah dimiliki pasien sebelum tubuhnya terinfeksi virus Corona.

Penyakit penyerta ini akan membuat gejala COVID-19 yang dialami pengidap semakin parah, terlebih jika tidak segera tertangani. Pasien COVID-19 dengan komorbid cenderung membutuhkan perawatan kesehatan lebih kompleks.

Penyakit komorbid di antaranya hipertensi, diabetes, penyakit paru kronis, autoimun, penyakit ginjal, dan obesitas.

2 dari 4 halaman

Tetap Bisa Menerima Vaksin

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa orang dengan komorbid bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan.

Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19.

Kelompok komorbid hipertensi dapat menerima vaksin jika tekanan darahnya berada di bawah 180/110 MmHg. Kelompok komorbid diabetes juga dapat menerima vaksin sepanjang tidak memiliki kondisi akut.

3 dari 4 halaman

Lebih Berisiko

Direktur Medis dan Keperawatan RS Dr. Oen Kandang Sapi Solo, dr. Andi Wibawanto, MPH menggarisbawahi bahwa orang dengan komorbid punya risiko lebih tinggi saat tertular COVID-19. Baik dari sisi morbiditas (membutuhkan perawatan lebih kompleks di rumah sakit) maupun mortalitas (risiko kematian lebih tinggi).

Sesuai Surat Edaran Kemenkes, orang yang memiliki komorbid bisa mendapatkan vaksin COVID-19 asalkan sesuai dengan ketentuan. Menurut Andi, masyarakat tidak perlu ragu untuk mendapatkan vaksinasi karena hal ini sangat diperlukan untuk memberi perlindungan dari paparan virus COVID-19.

“Silakan langsung datang ke sentra vaksin atau fasyankes yang menyediakan layanan vaksin COVID-19. Di tempat tersebut pasti sudah ada daftar periksa yang dapat dilengkapi oleh calon penerima vaksin,” katanya dalam keterangan yang sama.

Daftar tersebut akan membantu petugas atau dokter untuk menganalisis dan melakukan skrining, layak tidaknya seseorang mendapatkan vaksin.

Selain itu, Andi juga mengingatkan pada masyarakat yang memiliki komorbid untuk mengisi daftar pertanyaan dengan jawaban yang jujur dan benar sebelum vaksinasi. Hal ini dilakukan agar petugas dapat mengetahui kondisi kesehatan calon penerima vaksin, pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Vaksinasi COVID-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah