Sukses

Ancaman Varian Virus Corona, Gelombang Ketiga COVID-19 Bisa Terjadi di RI

Ancaman varian Virus Corona, gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia bisa saja terjadi.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, adanya ancaman varian Virus Corona membuat gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia bisa saja terjadi. Apalagi 3 varian Virus Corona di Indonesia, yaitu Alpha, Beta, dan Delta terus menyebar luas.

Sesuai data Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan periode Januari-11 September 2021, dari 6.161 sekuens yang diteliti, temuan varian Delta paling mendominasi sebesar 2.417 kasus. Diikuti 65 kasus varian Alpha dan 22 Beta.

 

Kemenkes juga mewaspadai tiga varian Virus Corona lain agar mencegah masuk ke Indonesia. Ketiganya, yakni varian Lambda, Mu, dan C.1.2. Lambda dan Mu masuk menjadi Variant of Interest (VoI) yang diamati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sedangkan C.1.2 belum masuk VoI maupun Variant of Concern (VoC) tapi tetap diwaspadai.

"Dengan adanya ancaman varian-varian baru virus Corona serta pembukaan aktivitas masyarakat, bukan tidak mungkin gelombang selanjutnya (gelombang ketiga) dapat terjadi," tegas Nadia saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021)

"Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh lengah sebelum pandemi usai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menyegerakan vaksinasi."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Cegah Tak Kecolongan Masuk Varian Virus Corona

Kewaspadaan menghadapi varian baru Virus Corona, menurut Siti Nadia Tarmizi juga harus menjadi perhatian semua pihak. Upaya preventif dengan memperkuat pengawasan area pintu masuk internasional di Indonesia terus digalakkan dan dilaksanakan secara optimal.

“Kami melakukan upaya antisipasi, agar tidak terjadi kecolongan masuknya varian baru Corona. Di antaranya, mewajibkan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan orang dari luar negeri," terangnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

"Lalu diikuti dengan kewajiban karantina 8 hari. Pada masa karantina, dilakukan tes PCR kedua setelah hari ke-7 kedatangan guna memastikan status kesehatan pelaku perjalanan luar negeri terkait COVID-19."

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 di luar Indonesia juga telah dapat diverifikasi lewat fitur terbaru aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi ini dalam penanganan pandemi, khususnya memantau mobilitas masyarakat.

3 dari 3 halaman

Infografis Waspada Mutasi Covid-19 Kombinasi Varian Inggris-India