Sukses

Jika Tak Mendesak ke Mal, Satgas COVID-19 Imbau Anak di Rumah Saja

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal tapi Satgas COVID-19 mengimbau agar anak di rumah saja.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021  memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Aturan tersebut harus dengan pengawasan orangtua yang ketat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan peraturan dalam PPKM tersebut, baik pembukaan sektor maupun penyelenggaraan aktivitas besar di masyarakat adalah bentuk pelonggaran dengan penuh kehati-hatian.

 

"Upaya ini menuju masyarakat yang produktif, namun tetap aman," kata Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 21 September 2021.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau, jika tidak terlalu mendesak, maka anak lebih baik tinggal di rumah saja."

Wiku meminta orangtua tetap mengawasi anak dan menjamin protokol kesehatan diterapkan baik. Kebijakan masuk mal untuk anak di bawah 12 tahun diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

"Mohon kepada orangtua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati dan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," imbuhnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Pengawasan Satgas Fasilitas Publik

Dalam upaya pengawasan, Wiku Adisasmito meminta peran aktif Satgas Fasilitas Publik. Bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dijalankan.

"Mohon Satgas Fasilitas Publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik," tambahnya.

Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 19 Tahun 2021. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan menerapkan sikap persuasif terhadap para pengunjung fasilitas publik.

"Peran utama satgas ini mengurangi laju penularan COVID-19 di fasilitas publik. Hal ini dilakukan secara persuasif," jelas Wiku pada Kamis (2/9/2021).

Sikap persuasif Satgas Fasilitas Publik dilakukan dengan mengajak setiap masyarakat yang ada di fasilitas publik untuk menerapkan protokol kesehatan.

Misal, masuk dan keluar fasilitas publik dari pintu yang berbeda, mengukur suhu tubuh saat masuk, mengingatkan memakai masker dengan benar, mencuci tangan, dan memastikan pengunjung memindai barcode aplikasi PeduliLindungi.

Satgas akan bertugas di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.

3 dari 3 halaman

INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19