Liputan6.com, Jakarta - DPR RI pada Kamis, 30 September 2021, mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Kedokteran. RUU tersebut ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, setelah mendapatkan persetujuan sembilan fraksi yang ada di DPR.
Pasal-pasal dalam RUU Pendidikan Kedokteran turut membahas seputar kekurangan dokter, biaya pendidikan yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat, serta adanya gap teknologi.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Bidang Advokasi Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Mariya Mubarika, menyampaikan, kajian terkait RUU Pendidikan Kedokteran adalah sebuah revolusi besar yang dapat mengubah beban menjadi aset.
"Pengaturan ini (RUU Pendidikan Kedokteran) dapat memercepat produksi dokter yang berdaya saing. Dengan terpenuhinya produksi dokter Tanah Air, maka setelah itu kita bisa berfokus dalam perdagangan bebas, bagaimana Indonesia dapat mengekspor dokter dan dokter spesialis," kata Mariya melalui pernyataan tertulis kepada Health Liputan6.com, Kamis (30/9/2021).
"Bukan lagi impor, tapi ekspor. Jadi, RUU ini bukan saja menyelesaikan masalah Pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan, tetapi untuk peningkatan ekonomi bangsa. RUU ini dapat membalik sebuah beban menjadi aset bangsa," Mariya melanjutkan.
IDI Dukung Keputusan DPR Soal RUU Pendidikan Kedokteran
Mariya Mubarika menyebut beberapa pasal yang menjadi poin penting dalam RUU Pendidikan Kedokteran.
Ada 69 pasal dalam RUU Pendidikan Kedokteran terkait percepatan, kesetaraan level kompetensi global, dan dukungan aplikasi teknologi.
"Isi pasal yang termaktub pun bukan saja soal jumlah dokter di Indonesia akan meningkat dengan cepat, namun juga berdaya saing," ujar Mariya.
Pada pasal 58-60 diamanatkan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan untuk percepatan produksi dokter dan dokter spesialis diatur dalam Pasal 28 terkait Pendidikan Dokter Kedinasan oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, Pasal 60 dan 61 mengenai beasiswa pemerintah daerah, program khusus pada Pasal 29, dan sistem penerimaan afirmasi pada Pasal 19. Penjelasan level kompetensi dari pendidikan dokter dan dokter spesialis setara global, diatur dalam Pasal 21 dan 22.
"(Perubahan RUU) UU ini sangat dibutuhkan oleh bangsa ini sebagai pemenuhan tugas negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,"Â katanya.
"Tentunya, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," Mariya menekankan.
PB IDI mengapresiasi dan mendukung usulan Badan Legislasi DPR RI. IDI mendukung penuh RUU Pergantian Pendidikan Kedokteran.
Advertisement