Liputan6.com, Jakarta Persiapan protokol kesehatan (prokes) dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang berlangsung besok, 2 Oktober sampai 15 Oktober 2021 terus dilakukan. Salah satu yang penting, yakni mengantisipasi jika ada positif COVID-19.
Pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan dilakukan secara persuasif dan simpatik. Ini mencegah penularan virus Corona.
Advertisement
Baca Juga
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penyediaan fasilitas kesehatan ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu, di dalam maupun luar stadion harus tersedia.
"Apabila ditemukan tamu atau penonton yang positif COVID-19, maka tidak diizinkan memasuki lokasi pertandingan PON XX Papua 2021," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 30 September 2021.
"Selanjutnya, tamu atau penonton yang positif harus diisolasi atau dilakukan penanganan sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan serta pelacakan secara intensif terhadap orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Utamakan Prinsip Kehati-hatian
Penyelenggaraan PON XX Papua, menurut Wiku Adisasmito, harus ada pertimbangan penuh dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
"Dalam pelaksanaannya pun dilakukan monitoring dan evaluasi protokol kesehatan berkelanjutan untuk memastikan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan secara bersamaan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona dapat dioptimalkan," terangnya.
Pada prinsipnya, di dalam pedoman pembukaan acara besar yang sudah disampaikan kepada publik, terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh penyelenggara acara.
Secara hierarki, kementerian atau lembaga terkait melakukan peninjauan kesiapan penyelenggaraan, yang tahapan berikutnya akan diberikan penilaian.
"Hasil penelitian ini akan dibawa ke dalam rapat lintas sektor yang dipimpin oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) untuk diakomodasi Dalam kebijakan nasional," kata Wiku.
"Sebagai tindaklanjutnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PON XX Papua 2021."
Advertisement