Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro berpesan agar penyintas COVID-19 yang akan divaksin harus dalam kondisi prima dan tidak sakit. Upaya tersebut bertujuan vaksin dapat bekerja optimal.
"Orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima, agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh dan menambah perlindungan yang diharapkan," pesan Reisa saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Aturan mengenai vaksinasi bagi penyintas COVID-19 sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan melalui surat edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021. Surat edaran diteken Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 29 September 2021.
“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan, bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat divaksinasi satu bulan setelah sembuh," papar Reisa.
"Sedangkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penyintas COVID-19 Jangan Pilih-pilih Vaksin
Untuk jenis vaksin COVID-19 bagi penyintas, menurut Reisa Broto Asmoro, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia, sehingga tidak perlu memilih-milih.
“Vaksin yang terbaik adalah yang tersedia buat kita saat giliran kita tiba,” tegasnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
Terkait vaksinasi penyintas, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli. Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Berdasarkan data-data terkini inilah, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Advertisement