Liputan6.com, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 produksi perusahaan Tiongkok, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan merek dagang Zifivax, halal dan suci. Dengan demikian, vaksin tersebut boleh digunakan, asalkan terjamin keamanannya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, aspek keamanan menjadi salah satu yang terpenting. Jaminan keamanan pun sebagaimana ketetapan dari para ahli atau lembaga terkait yang kredibel dan kompeten.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, (vaksin Zifivax) boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten. Ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan vaksin juga dilihat dari aspek ketoyyiban dan aspek keamanannya," tegas Asrorun saat konferensi pers di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Berdasarkan rapat hasil pemeriksaan tim auditor MUI, ketetapan halal dan suci vaksin Zifivax sebenarnya sudah dikeluarkan pada 28 September 2021, namun pengumuman kepada publik menunggu keputusan pemegang lembaga/institusi terkait keamanan vaksin.
Dalam hal ini, menunggu keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada Kamis, 7 Oktober 2021, BPOM menerbitkan izin darurat penggunaan (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Zifivax, yang menyatakan vaksin aman digunakan.
"Kenapa baru kami launching (pengumuman halal dan suci) untuk disampaikan kepada publik, padahal sudah ditetapkan pada 28 September? Karena untuk memastikan perlu ada institusional guarantee," terang Asrorun.
"Jadi, garansi institusi yang memang memiliki otoritas dan juga kompetensi untuk menyampaikan itu (vaksin Zifivax) layak dan aman digunakan. Pada aspek ini, merujuk kepada otoritas Badan POM dan Kamis kemarin, Badan POM sudah merilis tentang izin penggunaan darurat EUA."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Jaminan Ketersediaan Vaksin Halal dan Toyyib
Asrorun Ni'am Sholeh kembali menekankan, perlu diketahui masyarakat secara luas bahwa vaksin COVID-19 untuk kepentingan vaksinasi sudah memenuhi standar halal dan thoyyib, yaitu vaksin produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yang bernama Zifivax.
"Rekomendasi berikutnya, tentu Majelis Ulama Indonesia memiliki kesamaan pandang dengan Pemerintah terkait komitmen penanggulangan wabah COVID-19, yakni perluasan akses terhadap vaksinasi bagi masyarakat," ujarnya.
"Salah satunya, penyediaan vaksin COVID-19 yang cukup bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi, sehingga vaksinasi COVID-19 mencapai jumlah minimum untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Akselerasi pelaksanaan vaksinasi juga jaminan ketersediaan vaksin yang halal dan toyyib."
Adanya produk vaksin COVID-19 yang memenuhi kaidah halal dan toyyib, menurut Asrorun, diharapkan Pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin semaksimal mungkin. Ini yang menjadi salah satu rekomendasi untuk kepentingan komitmen bersama menjaga melindungi kesehatan masyarakat.
"Dengan cara menjaga kesehatan, meningkatkan cakupan vaksinasi, menyediakan vaksin yang halal dan thoyyib, sehingga vaksinasi bisa dilaksanakan secara optimal sesuai keyakinan keagamaan dan aspek keamanan dalam penggunaannya," pungkasnya.
Advertisement