Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini selebritis Instagram Rachel Vennya dikabarkan tak mematuhi ketentuan karantina COVID-19.
Rachel Vennya diduga kabur dan hanya menjalankan karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, padahal ketentuan karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri adalah delapan hari.
Lantas, jika ternyata benar Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet, sanksi apa yang dijatuhkan?
Advertisement
Baca Juga
Menurut Pakar epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D, sanksi pelanggar karantina COVID-19 bukan berupa sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.
“Sanksi pelayanan sosial itu ya bisa berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya,” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Selasa (12/10/2021).
Terkait denda, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara, kata Dicky.
“Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya," ujarnya.
Menurut Jubir Vaksin
Terkait oknum yang melanggar aturan karantina, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.
Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam bahwa:
-Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”
Nadia juga menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama, katanya.
Advertisement
Terkait Rachel Vennya
Kabar pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya telah menyebar di media sosial terutama di akun-akun gosip. Salah satu yang ramai adalah akun @playitsafebaby di Instagram.
Akun itu mengunggah salah satu komentar warganet yang mengungkap sikap Rachel Vennya selama di karantina.
"Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan, demi Allah.. puas? gua tanyain alamat di mana sok-sok bego, sampe-sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah katanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yang cewek," tulis seorang warganet.
Warganet tersebut juga mengatakan bahwa ia punya bukti Instagram Story Rachel yang sedang di kamar Wisma Atlet, tapi dihapus dua menit kemudian.
"Gua juga ada bukti Rachel yang update story di kamar Wisma Atlet tapi setelah 2 menit langsung dihapus.”
“Kenapa gua kesel sama dia? Karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang udah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada yang ortu meninggal, anak meninggal, tapi terpaksa harus 8 hari sedangkan ni org dengan enaknya cma 3 hari," pungkasnya.
Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit COVID-19
Advertisement