Liputan6.com, Jakarta - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) pada Rabu malam, 13 Oktober 2021, membeberkan hasil penyeledikan sementara terkait dugaan Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina sepulangnya dari Amerika Serikat (AS).
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan, Rachel Vennya mencoba kabur dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan dibantu oknum TNI berinisial FS.
Padahal, Rachel Vennya tidak seharusnya menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan lantaran tak masuk kriteria yang telah ditentukan.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keputusan Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak memeroleh fasilitas repatriasi, yaitu:
1. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar atau mahasiswa
3. pegawai pemerintah RI yang kembali ke tanah air setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Sedangkan Rachel Vennya, seperti diketahui, berada di Amerika Serikat untuk menghadiri perhelatan New York Fashion Week 2021.
Â
Menanti Klarifikasi Rachel Vennya
Hingga detik ini, belum ada klarifikasi langsung dari Rachel Vennya. Hanya pada Kamis siang, 14 Oktober 2021, wanita 25 tahun tersebut menuliskan permintaan maaf di Instagram Stories, lima jam setelah menggungah konten video endorse.
"Hallo teman-teman semua, aku minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois, dan sombong," tulis Rachel dalam Instagram Story-nya, Kamis, 14 Oktober 2021.
"Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik."
Bila hasil penyeledikan keluar dan Rachel Vennya dinyatakan bersalah, berikut sanksi yang menantinya sesuai dengan Undang-Undang Karantina Pasal 14 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi kepada Health Liputan6.com belum lama ini.
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Â
Advertisement
Menanti Ketegasan Pemerintah
Nama Rachel Vennya bertengger di deretan teratas Trending Topik Indonesia (TTI) Twitter sepanjang hari kemarin. Ragam komentar diberikan warganet terkait dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.Â
Menurut warganet, pemerintah diminta tegas sekalipun Rachel Vennya mengakui kesalahannya. Kasus ini akan menjadi sorotan, karena bukan tidak mungkin akan muncul kasus serupa jika permasalahan Rachel Vennya dibiarkan begitu saja.Â
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Prof Wiku Adisasmito pada Kamis sore, 14 Oktober 2021, akhirnya buka suara.Â
Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, Wiku, mengatakan, pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan.
"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisplinan untnuk melindungi keselamatan masyarakat," kata Wiku saat konferensi pers virtual melalui akun Youtube BNPB Indonesia.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujarnya.Â
Â
Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19
Advertisement