Sukses

Kemenkes: Karantina 5 Hari Berlaku Sama untuk WNI dan WNA

Aturan karantina 5 hari untuk WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Ciboleger - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu menegaskan, aturan karantina 5 hari dari luar negeri berlaku sama untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

"Karantina 5 hari dengan syarat sudah melakukan vaksinasi lengkap dosis kedua dan bukti tes PCR," kata Maxi saat ditemui acara vaksinasi COVID-19 masyarakat adat Baduy di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten, ditulis Senin, 18 Oktober 2021.

"Karantina bukan hanya untuk WNA, melainkan juga berlaku buat WNI. Kita enggak bisa beda-bedakan."

 

Pemberlakuan aturan karantina 5 hari saat masuk Indonesia baik WNI dan WNA berlaku seiring kehadiran Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

"Kalau sudah surat edaran Satgas keluar, itu (aturan karantina 5 hari) akan berlaku. Tidak beda-bedakan WNI dan WNA," lanjut Maxi.

Maxi berharap aturan karantina pelaku perjalanan dapat dipatuhi seluruh WNI dan WNA. Sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran karantina. Tujuannya, demi mencegah penyebaran COVID-19.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 4 halaman

Aturan Tambahan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan

Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang aturan karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 13 Oktober 2021.

Sebagaimana keterangaan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 14 Oktober 2021, berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.

Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam, menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan. Beberapa tambahan pengaturan, antara lain:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
  • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
  • Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
3 dari 4 halaman

Tempat Karantina WNI dan WNA

Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Ganip Warsito menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Ganip.

4 dari 4 halaman

Infografis Karantina Terbatas RT-RW Tekan Kasus Covid-19, Seperti Apa?